Dampak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dan Upaya Rehabilitasi

SINDI DIANA PUTRI Sindi, Habib Hanas

Sari


Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peredaran narkotika yang merebak di segala lapisan masyarakat, terutama generasi muda, mengancam kehidupan bangsa. Meskipun bermanfaat untuk pengobatan di bawah pengawasan medis, penyalahgunaan narkotika berdampak negatif pada fisik dan mental. Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan dua pendekatan: hukum pidana dan rehabilitasi. Namun, pemidanaan semata kurang efektif karena banyak pelaku kambuh setelah bebas. Islam juga melarang narkotika sebagai perbuatan yang membawa kebinasaan. Penelitian ini mengkaji efektivitas pemidanaan dan rehabilitasi sebagai alternatif penanganan yang lebih humanis dan komprehensif.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional

(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)

M. Taufik Makaro, dkk., Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005)

Alfitra, "Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Pengguna Narkotika", Jurnal Hukum dan

Pembangunan, Vol. 44 No. 3 (2014)

B. JURNAL

Ida Bagus Surya Dharma Jaya Gst. Ngurah Arya Dharma Susila, “Pecandu Dan Penyalah Guna

Narkotika Tentang Narkotika,” Jurnal Kertha Semaya 8, No. 10 (2020)

Chartika Junike Kiaking, “Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Lex Crimen Vi, No. 1 (2017)

Junaidi, “Penerapan Pasal 54, 103 Dan 127 Ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

Tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Terhadap

Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri,” Binamulia Hukum 8, No. 2 (2019)

Umi Rozah Wardani, Shinta Riananda Kusuma, Nur Rochaeti, “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika,” Diponegoro Law Journal 8, No. 4 (2019)

Atik Winanti Yuliana Yuli W, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi

Pecandu Dalam Tindak Pidana Narkotika,” ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 10, no. 1 (2009)

Niken Subekti Budi Utam Krisnawati Dani, “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika

Pasca Berlakunya Peraturan Bersama,” Mimbar Hukum 27, No. 2 (2015)

Putu Eka Trisna Dewi Amirotul Azizah, “Reformulasi Ketentuan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dalam Dimensi Ius Constituendum,” Jurnal Prodi Magister Hukum Fh Unmas Denpasar 03, No. 02 (2023)

C. UNDANG UNDANG

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##