Dampak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dan Upaya Rehabilitasi
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
M. Taufik Makaro, dkk., Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005)
Alfitra, "Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Pengguna Narkotika", Jurnal Hukum dan
Pembangunan, Vol. 44 No. 3 (2014)
B. JURNAL
Ida Bagus Surya Dharma Jaya Gst. Ngurah Arya Dharma Susila, “Pecandu Dan Penyalah Guna
Narkotika Tentang Narkotika,” Jurnal Kertha Semaya 8, No. 10 (2020)
Chartika Junike Kiaking, “Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Lex Crimen Vi, No. 1 (2017)
Junaidi, “Penerapan Pasal 54, 103 Dan 127 Ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
Tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Terhadap
Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri,” Binamulia Hukum 8, No. 2 (2019)
Umi Rozah Wardani, Shinta Riananda Kusuma, Nur Rochaeti, “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika,” Diponegoro Law Journal 8, No. 4 (2019)
Atik Winanti Yuliana Yuli W, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi
Pecandu Dalam Tindak Pidana Narkotika,” ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 10, no. 1 (2009)
Niken Subekti Budi Utam Krisnawati Dani, “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika
Pasca Berlakunya Peraturan Bersama,” Mimbar Hukum 27, No. 2 (2015)
Putu Eka Trisna Dewi Amirotul Azizah, “Reformulasi Ketentuan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dalam Dimensi Ius Constituendum,” Jurnal Prodi Magister Hukum Fh Unmas Denpasar 03, No. 02 (2023)
C. UNDANG UNDANG
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##