pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dalam konten viral media sosial

Keswanda Obvit Alfarizi

Sari


Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dalam fenomena konten viral melalui sinkronisasi norma antara Pasal 27 A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Fokus utama kajian ini terletak pada kompleksitas tantangan penegakan hukum di era digital, di mana daya sebar viralitas yang eksponensial mampu merusak reputasi serta kehormatan korban secara masif dalam waktu singkat. Mengingat sifat jejak digital yang permanen, penelitian ini berupaya merumuskan standar pembuktian yang lebih presisi, terutama dalam membedakan antara kritik konstruktif dan niat jahat (mens rea) untuk menghina. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini (1) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik menurut undang-undang di indonesia? (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi peraturan perundang-undangan, studi kasus serta implikasi terhadap independensi lembaga penegak hukum di indonesia. Hasilnya menegaskan bahwa penegakan asas kesetaraan mutak diperlukan untuk menjaga keadilan substantif dan mencegah diskriminasi berbasis status profesi.  

Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, Pencemaran nama baik, media sosial

Kata Kunci


pertanggungjawaban pidana, Pencemaran nama baik, media sosial

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Eliani Bate`e, et.ql. (2019). Tindak Pidana Informasi Teknologi Cyber Crime, (Jawa Timur : Uwais Inspirasi Indonesia.

Jurnal:

Pramukhtiko Suryokencono dan Ricky Fakhrusy Isyaraq. (2024). “Perlindunngan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake”, National Multidisciplinary Scienes, Vol. 3, No. 4.

Juridical Review et al. (2025). “Tinjauan Yuridis Dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ( Studi Implementasi UU ITE No . 1 Tahun 2024 )” 3, no. 4.

Kebebasan Berekspresi and Hukum Ite. (2025). “Jurnal Legalitas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial : Antara” 3, no. 2.

Jekson Kipli Lumban Toruan dan Jinner Sidauruk. (2025). “Analisis Hak Serta Rehabilitasi Nama Baik Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No.1.

Firman Satrio Hutomo. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, Jurist-Diction. Vol. 4 No. 2.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##