ANALISIS YURIDIS ATAS LEGALITAS DAN KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

M. Rauful Habibie AS Syawal, Rehan Ananda Perdana

Sari


Perkembangan teknologi digital memunculkan bentuk-bentuk bukti elektronik yang relevan secara faktual dalam perkara pidana. Namun, ketidakjelasan pengaturan alat bukti elektronik di KUHAP menimbulkan permasalahan pembuktian dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi legalitas dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan praktik. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah diakui secara normatif melalui UU ITE dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, praktik pembuktiannya belum optimal karena kurangnya harmonisasi regulasi dan pedoman teknis yang jelas. Rekomendasi strategis diarahkan pada penyempurnaan KUHAP dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.


Kata Kunci


alat bukti elektronik, hukum acara pidana, pembuktian pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Anggraeni, Dinda Restya, and Marsha Salsabila, ‘Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia’, 2.2 (2024), pp. 593–600

Anneke Mawlidya and others, PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM MENGIDENTIFIKASI PELAKU PENIPUANDAN PERAN DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI : Author Publish by : CAUSA 1’, 15.7 (2025), pp. 1–12.

Hasnawati, Hasnawati, and Mohammad Safrin, ‘Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5.2 (2023), pp. 1207–14, doi:10.37680/almanhaj.v5i2.2878

Mawlidya, Anneke, and others, ‘Copyright : Author Publish by : CAUSA 1’, 15.7 (2025), pp. 1–12

Priyana, Puti, Singgih Hasanul Baluqia, and Wahyu Darmawan, ‘The Evidence of Electronic Information on the Online Fraud in the Perspective of Criminal Procedural Law in Indonesia’, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9.1 (2021), pp. 183–98, doi:10.29303/ius.v9i1.848

Udayana, Fakultas Hukum, ‘Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perkara Pidana Di Indonesia’, 10.5

Website:

Dimas Hutomo, Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana, Dalam : https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-pidana-lt5c4ac8398c012/?utm_source. Diakses tanggal 2 Januari 2026


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##