Ambiguitas Terhadap Penerapan Konsep Mens Rea Dalam Kasus Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Materiil dan Hukum Formil

Ridhwan Ihamsyah, Sukmareni Sukmareni

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh prinsip dasar hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan (actus reus) hanya dapat dituntut pertanggungjawaban apabila disertai dengan sikap batin atau niat bersalah (mens rea). Meskipun menjadi unsur mutlak dalam pertanggungjawaban pidana, penerapan dan pembuktian mens rea dalam sistem hukum Indonesia menimbulkan ambiguitas. Ketidakjelasan ini terletak pada perbedaan pendekatan antara hukum materiil dan hukum formil, serta dalam praktik penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, utamanya di pengadilan, yang berpotensi mengorbankan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan analisis yurisprudensi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Analisis putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim dalam praktiknya ada yang menganut aliran monistik maupun aliran dualistik, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dan ambiguitas dalam pembuktian mens rea yang bersifat abstrak dan inferensial. Disimpulkan bahwa mens rea merupakan elemen fundamental, namun penerapannya dalam praktik tidak seragam akibat perbedaan paham (monistik vs. dualistik) yang dianut oleh penegak hukum. Ambiguitas ini berakibat pada kurangnya kepastian hukum. 

 

 


Kata Kunci


Kata Kunci: Mens rea, actus reus, pembuktian, monistik, dualistik.

Teks Lengkap:

PDF

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##