ANALISIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PSK DI TINJAU UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Sari
Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kasus eksploitasi anak sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dalam konstitusi. Eksploitasi ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan bentuk perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan mengenai eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) serta melakukan analisis terhadap eksploitasi anak berdasarkan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PTPPO memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dengan mengkualifikasi eksploitasi anak sebagai tindak pidana perdagangan orang, memperberat sanksi bagi pelaku, serta mengatur perlindungan dan pemulihan korban. Hasil Pembahasan dalam penelitian iniBahwa Eksploitasi terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat kejam dan pelanggaran HAM berat, yang secara tegas diatur dan diberantas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPTPO). Sebagai penyempurnaan undang-undang sebelumnya, UU TPTPO hadir dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan adaptif, menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Keunggulan undang-undang ini terletak pada pengakuan kerentanan anak sebagai dasar tindak pidana tanpa perlu pembuktian unsur paksaan, ancaman hukuman yang sangat berat hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta jaminan restitusi, santunan, dan pemulihan yang berperspektif korban kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPO) menempatkan eksploitasi anak sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat serius, terstruktur, dan bersifat transnasional. Undang-undang ini secara progresif mendefinisikan perdagangan orang dengan menitikberatkan pada tujuan eksploitasi, di mana kerentanan anak akibat faktor sosial, ekonomi, dan psikologis menjadikan mereka sasaran empuk, dan persetujuan dari anak tidak diakui sah karena didapatkan secara manipulatif. Ruang lingkup eksploitasi yang diatur sangat luas, mencakup eksploitasi seksual, tenaga kerja, hingga pemaksaan dalam kegiatan kriminal, dengan ancaman hukuman yang diperberat apabila korbannya adalah anak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFArticle Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##