PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Sari
Pungutan liar (pungli) adalah pelanggaran yang tergolong masuk kejenis korupsi. Pungutan liar tersebut tergolong dalam kejahatan jabatan, dimana kejahatan jabatan tersebut dilakukan pejabat untuk menguntungan diri sendiri dengan cara menyalahgunkan kekuasaannya. Tindak pidana pungutan liar merupakan tindak pidana penyuapan manipulasi dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perekonomian masyarakat,dan merugikan kesejahteraan masyarakat. Pungutan liar sangat merugikan masyarakat dalam pelayanan publik dan juga mencemarkan nama baik pribadi maupun instansi pemerintah. Beberapa faktor seseorang melakukan pemungutan, sebagai berikut Penyalahgunaan Wewenang, Faktor Mental, Faktor Kultural dan Budaya Organisasi, Terbatasnya Sumber Daya Manusia, Lemahnya Sistem control dan Pengawasan oleh atasan. Pungutan liar (pungli) sebagai salah satu bentuk kejahatan pemerasan adalah merupakan satu gejala sosial yang bersifat abadi sehingga senantiasa mewarnai sisi kehidupan umat dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu apapun bentuk dan upaya mustahil karena kejahatan itu lahir disebabkan oleh permasalahan yang multi kompleks khususnya permasalahan manusia dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidup sempurna serta kepentingan dari tiap-tiap individu yang berbeda-beda. Tujuan dibuatnya artikel ini untuk mengetahui tentang bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam jurnal ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif adalah hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga hal ini erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan bahan-bahan yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan serdiri dari bahan hukum yang menyediakan teori dan pendukung analisis penulis, bahan hukum itu dapat ditemukan dalam berbagai buku, berbagai jurnal dan sumber dari internet. Bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Hot, Ibrahim (2017) Rahasia Dibalik Sapu Bersih Pungli, Cet. 1,( Yogyakarta: Deepublish)
Wahyu, Kumorotomo (1994),Sistem Informasi Manajemen Dalam Organisasi Publik, Cet. 1,(Yogyakarta: Gajah Mada University Press)
B. Jurnal
Maulida, Ali Maulida, (2020) Tindak pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan pidana Islam, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, VOL : 08, NO : 1, Mei 2020
Ramadhani, Wahyu (2017),Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Pelayanan Publik,Jurnal Hukum Samudra Keadilan,Vol 2 No 2.
Silitonga, Chan Dwirisa (2023) Refly Singal, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen Vol.XII/No.3 Mei
Wiguna, I Wayan Arsa Yogi, (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar(Pungli), Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No 2 -September
Yusuf, Rakha Muhammad (2020) Dewi Heniarti.“Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pungutan Liar diDinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi”Jurnal prosiding ilmu hukum volume 6(2).
C. Peraturan perundang-undangan
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D. Majalah
Solahuddin, Moh Toha, (2016) Pungutan Liar (Pungli) dalam perspektif Tindak Pidana Korupsi, Majalah Paraikatte, Volume 26 Triwulan III
E. Websita
Andrian Saputra, hukum Pungli Dalam Islam, https://www.republika.id/posts/17680/hukum-pungli-dalam-islam di akses pada 24 Januari 2024 pukul 12.00
Willa Wahyuni, pungli dan hukum jeratnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/pungli-dan-jerat-hukumnya-lt6267dc33565b6/?page=all diakses pada 24 Januari 2024 pukul 13.15 Wib.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##