PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Wiradya Pratama Putra

Sari


Pungutan liar (pungli) adalah pelanggaran yang tergolong masuk kejenis korupsi. Pungutan liar tersebut tergolong dalam kejahatan jabatan, dimana kejahatan  jabatan  tersebut  dilakukan pejabat untuk menguntungan diri sendiri dengan cara menyalahgunkan kekuasaannya. Tindak pidana pungutan liar merupakan tindak pidana penyuapan manipulasi dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perekonomian masyarakat,dan merugikan kesejahteraan masyarakat. Pungutan liar sangat merugikan masyarakat dalam pelayanan publik dan juga mencemarkan nama baik pribadi maupun instansi pemerintah. Beberapa faktor seseorang melakukan pemungutan, sebagai berikut Penyalahgunaan  Wewenang,  Faktor  Mental,  Faktor Kultural dan  Budaya Organisasi, Terbatasnya Sumber  Daya  Manusia,  Lemahnya  Sistem  control dan Pengawasan oleh atasan. Pungutan  liar  (pungli)  sebagai  salah  satu  bentuk  kejahatan  pemerasan  adalah merupakan  satu  gejala  sosial  yang  bersifat  abadi  sehingga  senantiasa  mewarnai  sisi kehidupan  umat  dalam  kehidupan  bermasyarakat.  Oleh  karena  itu  apapun  bentuk  dan upaya  mustahil  karena  kejahatan  itu  lahir  disebabkan  oleh  permasalahan  yang  multi kompleks  khususnya  permasalahan  manusia  dalam  melakukan  pemenuhan  kebutuhan hidup sempurna serta kepentingan dari tiap-tiap individu yang berbeda-beda. Tujuan dibuatnya artikel ini untuk mengetahui tentang bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam jurnal ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif adalah hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga hal ini erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan bahan-bahan yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan serdiri dari bahan hukum yang menyediakan teori dan pendukung analisis penulis, bahan hukum itu dapat ditemukan dalam berbagai buku, berbagai jurnal dan sumber dari internet. Bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Kata Kunci


pungutan liar, tindak pidana korupsi, hukum pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Hot, Ibrahim (2017) Rahasia Dibalik Sapu Bersih Pungli, Cet. 1,( Yogyakarta: Deepublish)

Wahyu, Kumorotomo (1994),Sistem Informasi Manajemen Dalam Organisasi Publik, Cet. 1,(Yogyakarta: Gajah Mada University Press)

B. Jurnal

Maulida, Ali Maulida, (2020) Tindak pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan pidana Islam, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, VOL : 08, NO : 1, Mei 2020

Ramadhani, Wahyu (2017),Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Pelayanan Publik,Jurnal Hukum Samudra Keadilan,Vol 2 No 2.

Silitonga, Chan Dwirisa (2023) Refly Singal, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen Vol.XII/No.3 Mei

Wiguna, I Wayan Arsa Yogi, (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar(Pungli), Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No 2 -September

Yusuf, Rakha Muhammad (2020) Dewi Heniarti.“Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pungutan Liar diDinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi”Jurnal prosiding ilmu hukum volume 6(2).

C. Peraturan perundang-undangan

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

D. Majalah

Solahuddin, Moh Toha, (2016) Pungutan Liar (Pungli) dalam perspektif Tindak Pidana Korupsi, Majalah Paraikatte, Volume 26 Triwulan III

E. Websita

Andrian Saputra, hukum Pungli Dalam Islam, https://www.republika.id/posts/17680/hukum-pungli-dalam-islam di akses pada 24 Januari 2024 pukul 12.00

Willa Wahyuni, pungli dan hukum jeratnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/pungli-dan-jerat-hukumnya-lt6267dc33565b6/?page=all diakses pada 24 Januari 2024 pukul 13.15 Wib.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##