PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PROSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Faiza Ramadhani Abrar

Sari


Penelitian ini dibuat agar kita sebagai masyarakat lebih mengetahui tentang Perlindungan hukum yang patut diberikan oleh negara kepada anak yang melakukan prostitusi maupun yang menjadi korban dari prostitusi tersebut. Dizaman sekarang ini dimana teknologi yang semakin berkembang, anak-anak pada zaman sekarang juga semakin memiliki kebebasan dan keberanian untuk melakukan sebuah kejahatan,dengan berkembangnya teknologi maka banyak perubahan yang terjadi baik pada bidang sosial, ekonomi, dan budaya mengalami perubahan yang cukup signifikan, pola pikir dari masyarakat juga mulai berubah, perubahan yang terjadi pada saat ini tentunya memiliki pengaruh positifnya, namun pengaruh negatif dari perkembangan ini juga ada   seperti prostitusi. Prostitusi pada zaman dahulu mungkin termasuk kata yang awam untuk anak-anak, apalagi anak-anak yang melakukan prostitusi namun dengan berkembangnya zaman, sekarang prostitusi menjadi hal yang sudah mulai banyak dilakukan oleh anak-anak, dimana anak dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk diperjual belikan dengan berbagai imbalan yang membuat anak melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif,  jadi peneliti menggunakan bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dan hasil dari penelitian ini di analisis dengan metode kualitatif. Jadi tujuan dari penelitian ini agar kita sebagai masyarakat awam tau itu prostitusi anak dibawah umur dan pencegahan agar tindak pidana ini dapat diminimalisir di negara kita.


Kata Kunci


Perlindungan hukum; anak Dibawah Umur; Prostitusi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Wardah Nuroniyah(2022)Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Lombok Tengah: Yayasan Hamjah Diha.

Jurnal:

Alfiolita Hana Debry Carolina, Ismail Navianto, Paham Triyoso,”Perlindungan Anak Yang Tinggal di Sekitar Lokasi Prostitusi Dari Pengaruh Lingkungan Prostitusi Terhadap Perilaku Seksual Anak “

Ina Heliany, “Praktek Prostitusi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Mucikari Online Bila Ditinjau Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 3,nomor 1,juni 2021

Irma Febrianty Chalid & Hardianto Djanggih,(2020),”Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online Di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat)”, Kalabbirang Law Journal, Volume 3, Nomor 2, September 2020

Lanny Carolina Maria Lang(2014)”Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Praktek Prostitusi Dari Wisatawan”, Lex Et Societatis, vol. Ii/no. 1/januari/2014

Rifki Septiawan Ibrahim(2018), “Hak-Hak Keperdataan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”, Lex Privatum Vol. Vi/no. 2/april/2018

Rizky Karo Karo,” Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku Di Indonesia”, Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan

Suci Marliana, Arri Handayani, Siti Fitriana(2018)”Faktor Faktor Penyebab Remaja Melakukan Prostitusi Di Gal Panas Desa Jatijajar Kabupaten Semarang”, Volume 5 Nomor 1

Tizza Ihfada Faizal Dalag Patepa,Selviani Sambali,anna s. Wahongan(2020), “Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Lex Et Societatis Vol. viii/no. 4/okt-des/2020


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##