Pelaksanaan Restorative Justice dalam konteks penanganan tindak pidana di Polsek Luhak Polres Payakumbuh

Kurnia Azani Putri

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana di Polsek Luhak Polres Payakumbuh. Restorative Justice sebagai pendekatan hukum alternatif memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian melalui penyelesaian konflik antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa melalui proses peradilan konvensional yang lebih formal. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan studi kasus di Polsek Luhak. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak kepolisian, pelaku, korban, serta masyarakat setempat, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan RJ di Polsek Luhak memberikan dampak positif dalam mengurangi angka residivisme, mempercepat proses penyelesaian kasus, serta meningkatkan rasa keadilan bagi korban. Namun, terdapat tantangan dalam hal sosialisasi dan pemahaman yang belum merata, serta keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaan RJ yang optimal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan Restorative Justice di Polsek Luhak Polres Payakumbuh efektif dalam beberapa aspek, meskipun membutuhkan perbaikan dalam hal sumber daya dan peningkatan pemahaman masyarakat serta aparat hukum.


Kata Kunci


Restorative Justice, tindak pidana, Polsek Luhak, efektivitas, penyelesaian kasus, residivisme.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press, 2002.

Denzin, Norman K. The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill, 1970.

Eisenberg, J. L. "The Effectiveness of Restorative Justice." Journal of Criminal Justice, Vol. 42, No. 5, 2014, hal. 432-440.

Fakultas Hukum Universitas Andalas. Panduan Praktik Restorative Justice di Polsek: Studi Kasus di Polsek Luhak Payakumbuh. Padang: Universitas Andalas Press, 2023.

Latif, Fauzan, dan Kurniawan, Dedi. "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Terhadap Praktik di Polsek." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 54, No. 2, 2020, hal. 123-138.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Payakumbuh: Pemerintah Kota Payakumbuh, 2017.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice di Kepolisian. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2018.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2019.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana oleh Dewasa. Jakarta: Sekretariat Negara, 2018.

Supriyanto, Agus. "Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana oleh Kepolisian di Indonesia: Sebuah Tinjauan." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 2019, hal. 88-104.

Sutrisno, Budi. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2021.

Taman, Arief. "Peran Polisi dalam Penanganan Kasus Pidana Menggunakan Pendekatan Restorative Justice." Jurnal Kepolisian Indonesia, Vol. 17, No. 3, 2021, hal. 56-67.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara, 2012.

Wiryono, Eko. Manajemen Penyelesaian Konflik di Kepolisian: Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##