TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK DALAM LINKUNGAN KELUARGA

Yogi Maha Saputra

Sari


Kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga merupakan masalah serius yang dapat memengaruhi perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Meskipun keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, kekerasan sering kali terjadi di dalamnya, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, maupun penelantaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aspek hukum terkait kekerasan terhadap anak dalam keluarga, serta upaya perlindungan yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ditemukan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Namun, tantangan dalam implementasi undang-undang, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya menjadi hambatan yang signifikan dalam pemberantasan kekerasan ini.


Kata Kunci


Kekerasan anak, undang-undang perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Mahlil Adriaman, dkk, (2024) metode penulisan artikel hukum, yayasan tri edukasi ilmiah

B. JURNAL

Amin, H., Gadafi, M., & Hos, J. (2018). Perlindungan Anak Dari Ancaman Kekerasan Seksual (Sebuah Tinjauan Berdasarkan Nilai-Nilai Islam). Al-Munzir, 11(1), 59-74.

Chairi, A. Q., Daniel, G. K., Puspitasari, I., Hidayatullah, A., & Muzzamil, F. (2024). ANALISIS FAKTOR PSIKOLOGIS KEKERASAN PADA ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA. Liberosis: Jurnal Psikologi dan Bimbingan Konseling, 3(2), 81-90.

Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57-66.

Jenawi, B. (2017). Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014). Lex Crimen, 6(8).

Manumpahi, E., Goni, S. Y., & Pongoh, H. W. (2016). Kajian kekerasan dalam rumah tangga terhadap psikologi anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Acta Diurna Komunikasi, 5(1).

Praditama, S., & Nurhadi, A. C. B. (2015). Kekerasan terhadap anak dalam keluarga dalam perspektif fakta sosial. Sebelas Maret University.

Setiani, R. E. (2016). Pendidikan anti kekerasan untuk anak usia dini: Konsepsi dan implementasinya. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 1(2), 39-56.

Siregar, G. T., & Sihombing, I. C. S. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(1), 75-88.

Somaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1(2), 122-131.

Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##