TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG PIDANANYA DIBAWAH MINIMUM
Sari
Perlindungan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara termasuk juga hak bagi anak. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Negara harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam mengawal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. Hal ini perlu mendapatkan perhatian oleh pihak terkait, karena dampak perceraian yang dialami anak dapat dirasakan langsung oleh anak itu sendiri. Anak menjadi korban langsung akibat perceraian orang tuanya. Lembaga peradilan mempunyai peranan penting untuk menjamin hak-hak anak lewat putusan pengadilan. Hakim yang memeriksa perkara perceraian misalnya dapat mempertimbangkan dalam putusan nya untuk mengatur tentang hak-hak anak yang orang tuanya melakukan perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pengaturan dan peranan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban akibat perceraian. Perlindungan anak sejatinya telah diatur di dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Nusantara Persada Utama hlm. 125
Lukman Hakim, (2020), Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, CV Budi Utama, hlm 21
Jurnal:
Bilher Hutahaean, (2013), Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak, Vol 6 No 1
Dimas Varizal Putra Purnama, (2023), “Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencabula Dengan Korban Anak”, (Studi Putusan Nomor 149 /Pid.Sus /2020 /PN.Wng.)
Dwi Pramudyani, (2022), Pemidanaan Dibawah Ancaman Pidana Minimum Khusus Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Progresif, Vol 5 No 2
Gusti Ngurah Agung Sweca Brahmanta, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani, (2021), Tinjauan Yuridis Tindak ana Pencabulan Terhadap Anak, Volume 3, Nomor 3,
Website:
Alih Usman, ”Sanksi Dan Proses Hukum Bagi Pelaku Pencabulan Anak”, dalam https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/ diakses pada 30 Desember 2023
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##