Strategi Pengembangan Daerah Tujuan Wisata Pantai Pasir Panjang di Kabupaten Kerinci Berbasis Aspek 3A (Atraksi, Amenitas, Aksesibilitas)

Eddi Novra, Sesde Seharja

Sari


Pengembangan berbasis aspek 3A (Atraksi, Amenitas, dan Aksesibilitas) merupakan kebutuhan mendasar bagi Daerah Tujuan Wisata (DTW) Pantai Pasir Panjang yang berlokasi di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Aspek 3A merupakan faktor utama yang menentukan daya saing dan keberlanjutan suatu destinasi wisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi aspek 3A serta merumuskan strategi pengembangan DTW Pantai Pasir Panjang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Informan terdiri atas Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Satu Hati selaku pengelola, dua ketua unit usaha, dan sepuluh orang pengunjung. Analisis data menggunakan matriks SWOT yang mengidentifikasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats). Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif strategi yang paling relevan adalah pengembangan aspek 3A secara bertahap melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam bentuk dukungan program dan anggaran. Rencana pengembangan kemudian diformulasikan ke dalam dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan DTW Pantai Pasir Panjang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Chaplin, J.P. (2008). Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Direktorat Jenderal Pariwisata Indonesia. (2012). Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Glueck, W.F., & Jauch, L.R. (dalam Sedarmayanti). (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Jakarta: PT. Mandar Maju.

Hasibuan, H.M. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Mathis, R.L., & Jackson, J.H. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Rangkuti, F. (2014). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Alfabeta.

Tamin, O.Z. (1997). Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Yoeti, O.A. (2001). Perencanaan Strategi Pemasaran Daerah Tujuan Wisata. Jakarta: PT. Pradaya Paramita.

Yoeti, O.A. (2009). Perencanaan Strategi Pemasaran Daerah Tujuan Wisata. Jakarta: PT. Pradaya Paramita.




DOI: https://doi.org/10.31869/rp%20250.000.v2i1.8301

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by:

 Supported by Association