ASPEK PERLINDUNGAN HAM DALAM PENGATURAN BATAS WAKTU PENAHANAN OLEH PENYIDIK PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Sari
Penahanan merupakan tindakan paksa yang dikenal dalam kerangka peradilan pidana, yang menjadi kewenangan penegak hukum khususnya penyidik. Namun penahanan tersebut tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan prosedur hukum acara pidana, guna menjaga dan melindungi hak asasi tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan batas waktu penahanan oleh penyidik dalam perspektif kerangka peradilan pidana Indonesia serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia nasional maupun internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur syarat serta batas waktu penahanan sebagai bentuk pembatasan kewenangan penyidik serta perlindungan terhadap hak kebebasan dan kepastian hukum tersangka. Namun, pengaturan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama lamanya masa penahanan pada tahap penyidikan dan belum optimalnya mekanisme pengawasan yudisial sejak awal penahanan. Dalam perspektif hak asasi manusia internasional, prinsip prompt judicial control menempatkan hakim sebagai pengawas utama terhadap tindakan penahanan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8238
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
