Analisis Faktor Penghambat dan Pendukung Penyidikan Kasus Penipuan Investasi Online di Polda Sulawesi Tengah
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan penyidikan terhadap kasus tindak pidana penipuan investasi online di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Penipuan investasi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi sehingga menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, cepat, dan tepat dalam proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap kasus penipuan investasi online di Polda Sulteng telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, sulitnya pelacakan pelaku yang menggunakan identitas palsu dan jaringan lintas daerah, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung. kerja sama birokrasi memperlihatkan bahwa koordinasi antar lembaga yang belum efektif serta prosedur administratif yang panjang terutama terkait akses data perbankan yang dilindungi oleh prinsip perlindungan konsumen dapat memperlambat proses penyidikan serta rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor yang mempengaruhi meningkatnya jumlah kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa efektivitas penyidikan masih perlu ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas penyidik, penguatan kerja sama antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi dalam mengungkap kasus. Disarankan agar pihak kepolisian terus melakukan pelatihan khusus di bidang cyber crime serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya penipuan investasi online.
Kata Kunci
Referensi
Amanda Frisila dan Wasis Susetio. “Perlindungan Hukum Atas Penipuan Online Dengan Modus Pekerjaan Freelance Melalui Media Sosial Ditinjau Dari KUHP Dan UU ITE.” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 2124–2134. https://www.jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1497.
Andi Syawal Masdi,Syamsul Alam, Rustan. “Upaya Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring Oleh Kepolisian.” Legal Dialogica 1, no. 1 (2025). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1468.
Asido Selamat Nababan,Mukidi, Marlina. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus InvestasI.” Jurnal Ilmiah METADATA 4, no. 2 (2022): 189–210. https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/208.
Destalia Amanda Sintasari,Subaidah Ratna Juita, Ani Triwati. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan (Bisnis Online) Berdasarkan Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Di Polres Kudus.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 2 (2025): 367–85. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/12524.
I Gede Sujana. “Peranan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dalam Menanggulangi Penipuan Berkedok Investasi Online Di Kepolisian Daerah Bali.” Widya Accarya 9, no. 1 (2018). https://ejournal.undwi.ac.id/widyaaccarya/article/view/635.
I Kadek Andika,Gede Putra Arjawa, Benny Hariyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal Di Polresta Denpasar.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 1, no. 3 (2023): 54–60. https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/al-dalil/article/view/562.
Jalil Wahyudin,Ruslan Renggong, Abd. Haris Hamid. “Analisis Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 2 (2024): 273–82. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/4474.
M. Aris Dani Canjaya,Yamin Lubis, Ibnu Affan. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi (Studi Di Kepolisian Resor Asahan).” Jurnal Meta Hukum 2, no. 3 (2023): 128–40. https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/453.
Martin Jeremia Sihite,Boy Lawren, Bryan Hazler Sibarani. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Melalui Sarana Media Elektronik.” Jurnal Diktum 2, no. 1 (2023): 148–54. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/diktum/article/view/3844.
Nurul Insi Syahruddin,Topo Santoso,Desi Fitriyani, Winda Sari. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024). https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/8572.
Rima Nefira,Yusuf Daeng M, Wismar Harianto. “Pelaksanaan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Berdasarkan Uu Ite Di Polresta Pekanbaru.” Semnashum: Seminar Nasional Hukum 3, no. 1 (2025). https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/29202.
Trisutrisno Chandra,Akhmad Munawar, Muhammad Aini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Penyelidikan Pada Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Transaksi Elektronik Oleh Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024). https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/746.
Wawancara Bapak Brigpol I Kadek Ari S Sselaku Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulawesi Tengah Pada 16 April 2026.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8210
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times PDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
