AKIBAT HUKUM GAGALNYA PELUNASAN HARGA TANAH DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) (Studi Putusan No. 7/Pdt.G/2024/PN Byl)

Huzraimahasri Aminatitasya Dalimunthe, Sutiarnoto Sutiarnoto, Suprayitno Suprayitno

Sari


Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum pendahuluan yang lazim digunakan dalam transaksi pertanahan ketika pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dilakukan secara langsung. Meskipun dibuat dalam bentuk akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, PPJB tetap berpotensi menimbulkan sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis wanprestasi pembeli, akibat hukum kegagalan pelunasan harga tanah dalam PPJB, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Byl. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Dua Putra Bengawan telah melakukan wanprestasi berat karena gagal melunasi sisa harga tanah sebesar Rp3.946.640.000,00 hingga melewati batas waktu yang diperjanjikan pada tahun 2020. Keterlambatan tersebut menempatkan pembeli dalam keadaan lalai (in verzuim) berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata dan diperparah oleh tindakan penguasaan fisik tanah tanpa pelunasan yang mencerminkan pelanggaran asas iktikad baik. Akibat hukumnya, pengadilan membatalkan ketiga akta PPJB berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, memulihkan hak para penjual melalui asas restitutio in integrum, serta memerintahkan pengembalian Sertifikat Hak Milik yang ditahan notaris. Pertimbangan hakim menunjukkan harmonisasi antara asas kepastian hukum dan keadilan substantif guna melindungi hak pemilik tanah dari praktik kontraktual yang eksploitatif. Putusan ini menegaskan bahwa kekuatan formal akta autentik tidak dapat dijadikan perlindungan bagi pihak yang terbukti beriktikad buruk dan melakukan wanprestasi.

Kata Kunci


Perjanjian Pengikat Jual Beli; Wanprestasi; Pembatalan Perjanjian; Kepastian Hukum; Keadilan Substantif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afifah, F., Hadi, F., & Gandrayani, F. (2025). Konsep hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 3(2), 115–127. https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i2.326

Ahmad, N. A., Miru, A., & Ratnawati. (2023). Akibat hukum pembatalan perjanjian pengikatan jual beli oleh ahli waris karena wanprestasi. El-Iqtishady, 5(1), 132–142. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.39440

Ali, M., & Hifni, M. (2025). Analisis yuridis terhadap pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam kasus pengakhiran suatu perjanjian karena terjadinya wanprestasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.877

Amalia, N. V. (2021). Jual beli tanah dalam hukum tanah atas akta perjanjian pengikatan jual beli bertingkat yang dibuat oleh notaris. Notaire, 4(2), 217–234. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i2.26119

Amirudin, A., & Fidhayanti, D. (2025). Ratio decidendi of judges’ decisions on the use of foreign language agreements in Indonesia. Journal of Judicial Review, 27(1), 23–50. https://doi.org/10.37253/jjr.v27i1.10405

Ayuningsih, N., et al. (2025). Problematika asas kebebasan berkontrak dalam perancangan kontrak jual beli: Telaah terhadap posisi tawar para pihak. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(4), 23–39. https://doi.org/10.62383/progres.v2i4.2656

Embon, C. F., & Primantari, A. A. A. (2025). Tanggung jawab debitur terhadap wanprestasi perjanjian utang piutang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik, 3(10), 1–17. https://doi.org/10.62281/41ay1635

Kesumawardhani, A. B., & Silviana, A. (2025). Pertanggungjawaban notaris terhadap pembuatan akta perjanjian jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formil. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 201–209. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3109

Kurniawan, K., & Handayani, S. W. (2025). Kepastian dan keadilan hak atas tanah di Indonesia analisis komprehensif hak atas tanah di Indonesia: Dasar hukum, karakteristik, dan tantangan kontemporer. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6950–6962. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2328

Mandacan, W. E. (2025). Akibat hukum dari wanprestasi dalam kontrak perjanjian hukum perdata Indonesia. Lex Crimen, 14(2), 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/65033

Mugiati. (2022). Analisis yuridis kepastian hukum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 32–52. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2099

Nasution, E. R. (2024). Mendesain penulisan ilmiah dalam penelitian hukum. CV. Eureka Media Aksara.

Nasution, E. R., Bima, M. A., & Rahayu, R. (2024). Nuansa keadilan dalam Undang-Undang Perkawinan: Sebuah kajian filosofis Pancasila. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 16585–16601. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.15424

Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya dalam hukum agraria yang di dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 28–35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Normawati, D., & Maulida, I. (2019). Perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Hukum Responsif, 10(2), 67–75. https://doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5060

Nurdianto, F. T. (2018). Pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada kreditur akibat wanprestasi dalam perjanjian berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata. Lex Et Societatis, 6(7), 58–65. https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21605

Octariani, V. A., Sigit, A. P., & Lukman, A. (2021). Pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli ruko akibat wanprestasi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 173–186. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1452

Paramita, A. R., Yunanto, & Hendrawati, D. (2016). Wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan (Studi penelitian pada pengembang kota Semarang). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–12. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12507

Prasetyo, K. A., Suharto, R., & Badriyah, S. M. (2025). Perlindungan hukum kepada penjual dalam hal terdapat wanprestasi pembeli pada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan bangunan (Studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt/2021). Diponegoro Law Journal, 14(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2025.53366

Putri, A. A., & Gultom, E. (2025). John Rawls’ theory of justice in the perspective of shareholder rights protection. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(1), 289–303. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4326

Sakuntala, P. A. M. (2024). Analisis yuridis pembeli yang wanprestasi terhadap kesepakatan pembayaran akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan (Studi kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650/K/Pdt/2015). Jurnal Akta Notaria.

Susilo, E., & Negara, D. S. (2025). Ratio decidendi dan obiter dictum: Evolusi konseptual pertimbangan hakim dalam putusan pidana Indonesia. Negara Hukum, 16(2), 165–181. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v16i2.5049

Urbanisasi, & Octavia, E. (2026). Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(1), 19–23. https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.19-23




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8204

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0