Penyelesaian Hukum Dalam Sengketa Wanprestasi Yang Dilakukan Nasabah Terhadap PNM Mekar Melalui Mediasi

Windi Windi, Adnan Adnan, Didik Irawansah

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa wanprestasi antara nasabah dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar melalui jalur mediasi, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi tersebut. PNM Mekaar merupakan lembaga keuangan mikro berbasis kelompok dengan sistem tanggung renteng yang menyalurkan modal usaha kepada perempuan prasejahtera. Masalah utama dalam penelitian ini memfokuskan pada tingginya risiko kredit bermasalah akibat nasabah yang melanggar kesepakatan kontraktual, seperti terlambat membayar angsuran bahkan melarikan diri, sehingga merugikan anggota kelompok lain dalam sistem tanggung renteng. Guna menyelesaikan konflik perdata ini secara damai tanpa beban proses persidangan yang lambat dan mahal, mediasi diterapkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) non-litigasi yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan prinsip musyawarah untuk mencapai win-win solution. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis (sociological approach). Penelitian lapangan ini melihat langsung hubungan hukum perjanjian dalam realitas sosial masyarakat. Sumber data diklasifikasikan menjadi data primer yang dikumpulkan langsung melalui wawancara bebas terpimpin bersama pihak staff PNM Mekaar, ketua kelompok, serta nasabah bermasalah, serta dilengkapi dengan observasi langsung di lapangan. Data sekunder didapatkan melalui studi dokumen tertulis, peraturan kebijakan, buku, dan hasil penelitian terdahulu. Seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data secara naratif, dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori wanprestasi (breach of contract) dan teori mediasi (mediation). Hasil analisis diharapkan dapat memberikan solusi praktis dalam merumuskan inovasi sistem pembayaran yang fleksibel serta peningkatan efisiensi mediasi internal bagi kelangsungan permodalan mikro yang berkelanjutan.


Kata Kunci


Wanprestasi, PNM Mekaar, Mediasi, Penelitian Empiris, Tanggung Renteng

Teks Lengkap:

PDF PDF

Referensi


.

Buku:

Frans Hendra Winarta. (2020). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H.S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (2022). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti. (2024). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Wibowo, A. (2024). Analisis Yuridis Pengaturan Sengketa Perbankan Mikro dan Pembiayaan Berskala Kecil di Indonesia. Surabaya: Penerbit Lexindo.

Jurnal:

Batubara, S. H. (2024). “Implementasi Konsep Shulh dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Kontrak Tanggung Renteng di Padangsidimpuan.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Vol. 12 No. 2.

Fatahillah, M. R. (2023). “Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Menganalisis Efektivitas Penyelesaian Sengketa Kontrak Mikro.” Jurnal Hukum dan Kenyataan Sosial, Vol. 5 No. 2.

Hayati, N. (2020). “Mitigasi Risiko Kredit Macet pada Pembiayaan Ultra Mikro Kontrak Tanggung Renteng.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 8 No. 2.

Husni, I., dkk. (2025). “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Lembaga Keuangan Mikro Mikro Melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi di Aceh Tamiang.” Jurnal Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum, Vol. 9 No. 1.

Lindsey, T., dan Sudarsono, B. (2024). “Living Law and Communal Dispute Resolution: Empirical Legal Studies on Micro-Credit Conflicts in Rural Indonesia.” Asian Journal of Law and Society, Vol. 11 No. 3.

Nakamura, H. (2022). “The Institutionalization of Non-Litigation Mediation in Micro-Finance Disputes: Southeast Asian Perspectives.” International Journal of Law and Society, Vol. 15 No. 4.

Ningrum, P. A., dan Hartono, S. (2023). “Analisis Faktor Penyebab Wanprestasi Nasabah pada Lembaga Pembiayaan Mikro dan Dampaknya terhadap Solidaritas Kelompok.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 6 No. 1.

Pratama, G. Z. (2025). “Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Kelompok: Strategi Tanggung Renteng dalam Menekan Angka Kredit Macet.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis Mikro, Vol. 7 No. 1.

Pratama, R. A. (2022). “Peran Lembaga Pembiayaan Non-Bank dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Prasejahtera.” Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 4 No. 2.

Rahmawati, E., dan Setiawan, A. (2022). “Efektivitas Mediasi Non-Litigasi Berbasis Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Utang Piutang.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 16 No. 2.

Saputra, R. (2025). “Pembangunan Hukum Perbankan Mikro Berkelanjutan Melalui Pendekatan Keadilan Substantif.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 10 No. 1.

Sari, D. P., dan Utama, I. M. (2021). “Karakteristik Mediasi Internal Perusahaan Pembiayaan Mikro dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10 No. 3.

Syahrizal, A. (2023). “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Optimalisasi Lembaga Mediasi Komunitas.” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 22 No. 1.

World, M., dan Kasim, S. (2021). “Empowering Women through Microfinance: The Role of Joint Liability Group Lending in Rural Developing Economies.” International Journal of Social Economics, Vol. 48 No. 5.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8184

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0