Perlindungan Konsumen Pada Sengketa Penarikan Kendaraan Bermotor Sepihak Pasca Putusan MK No.18/PUU-XVll/2019 (Studi BPSK Kota Pematangsiantar)

Mhd Aufar Fajar, Adlin Budhiawan Budhiawan

Sari


Penelitian ini mengkaji perlindungan bagi konsumen dalam sengketa mengenai penarikan kendaraan bermotor sepihak sebagai objek jaminan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVll/2019, Fokus penelitian pada praktik di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Pematangsiantar, yang sering merugikan konsumen dan melemahkan mereka. Data primer dari wawancara di lapangan dan data sekunder dari undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi digabungkan dalam penelitian ini, yang menggunakan metode normatif. Menurut temuan penelitian, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVll/2019, praktik penarikan kendaraan bermotor di Kota Pematangsiantar belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan baru. Dalam hal ini masi ditemunkannya penarikan  yang di lakukan tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi dan tanpa memberikan ruang keberatan kepada konsumen,sehingga memicu sengketa yang diajukan ke BPSK. Dalam penyelesaiannya, BPSK tidak lagi  menjadikan sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar eksekusi (parate eksekusi). BPSK terlebih dahulu menilai ada tidaknya kesepakatan wanprestasi. Jika tidak terdapat kesepakatan atau terdapat keberatan dari konsumen, penarikan sepihak dinyatakan tidak tepat dan perusahaan pembiayaan  diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan . Perlindungan yang di berikan BPSK dilakukan melalui  dua cara, yaitu secara preventif dengan memberikan konsultasi, penjelasan hak dan kewajiban ,serta mediasi dan secara represif melalui pemeriksaan perkara dan penerbitan akta kesepakatan berdasarkan mediasi yang telah di lakukan. Perubahan konsep eksekusi parate pasca Putusan MK telah memengaruhi pola penyelesaian sengketa di BPSK Kota Pematangsiantar. Eksekusi tidak lagi dapat dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan atau melalui mekanisme hukum yang sah,meskipun efektifitasnya masi bergantung pada kesadaran hukum konsumen dan kepatuhan perusahaan pembiayaan. 


Kata Kunci


Perlindungan Konsumen,Penarikan Sepihak Kendaraan Bermotor,Jaminan Fidusia,Putusan Mahkamah Konstitusi,BPSK.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andriyani, Gina. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi (Studi Kasus Produk Arrum PT. Pegadaian Syariah Kota Palangka Raya),” 2023.

Arfan, Muh. “PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PENERIMA FASILITAS KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN= SETTLEMENT OF DISPUTES BETWEEN RECIPIENTS OF MOTOR VEHICLE FACILITIES AND CONSUMER FINANCING COMPANIES.” Universitas Hasanuddin, 2023.

Arifin, Ridwan, and Lilis Eka Lestari. “Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 12–25.

Bawarodi, Jeinal. “Penerapan Perjanjian Sewa Beli Di Indonesia Dan Akibat Hukumnya.” Lex Privatum 2, no. 3 (2016): 148897.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Bouzen, Robert, and Ashibly Ashibly. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 02 (2021): 137–48.

Darmawan, Rizky. “Efektivitas Pengawasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pencantuman Klausula Baku Di Provinsi Dki Jakarta.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.

Ganesha, Ferdiyan, Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, Marsudi Utoyo, and Herman Fikri. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus Putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor: 002/P. Arbitrase/BPSK-Llg/Iv/2021).” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2022): 91–102.

Hambali, Muslim, Niar Rahmatiar, and Muhamad Abas. “ANALISIS YURIDIS EXECUTORIAL REEL PADA PERJANJIAN KREDIT FIDUSIA KENDARAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVIII/2019.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 10 (2025): 3970–79.

Harahap, Syaiful Khoiri. “Analisis Kewenangan Pengadilan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 1018–34.

humas AHU. “Mahkamah Konstitusi Putuskan Eksekusi Jaminan Fidusia Ikuti Prosedur Pengadilan.” https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2460, 2020. https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2460-mahkamah-konstitusi-putuskan-eksekusi-jaminan-fidusia-ikuti-prosedur-pengadilan.

Kaesmetan, Ruth Anggilani, Orpa Juliana Nubatonis, and Husni Kusuma Dinata. “Penarikan Paksa Kredit Kendaraan Yang Macet Oleh Pihak Leasing Yang Tidak Mempunyai Sertifikat Fidusia ( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 / PUU-XVII / 2019 ),” 2025.

Limiawan, Cornelia. “Analisis Yuridis Eksekusi Putusan BPSK Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” 2018.

Marpopi, Rafef. “Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Unit Kredit Macet Kendaraan Roda Dua Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” UIN Fatmawati Sukarno, 2021.

Pratama, Bisma Putra, and Wira Okta Viana. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Eureka Media Aksara, 2025.

Putra, Ir Adris A, Ir Milawaty Waris, Ir Munansar, S Si Yusman, S T Syukuriah, Ir Januar Saleh Kaimuddin, and Ir Putu Cinthya Pratiwi Kardita. Potret Industri Kendaraan Bermotor Di Indonesia. Arsy Media, 2025.

Rahman, Faiz, and Dian Agung Wicaksono. Putusan Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi: Karakteristik Dan Dinamika Perkembangannya. UGM PRESS, 2024.

Ruslan, Milawartati T. Hukum Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor. CV. AZKA PUSTAKA, 2021.

Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati, Rani Apriani, and Grasia Kurniati. “Analisis Yuridis Mediasi Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK (Studi Kasus Bapak I Wayan Vs Pt Optimo Internasional).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 24 (2024): 659–70.

Suhendriyatno, Suhendriyatno. “KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI: Analisis Putusan Nomor 03/Pts/Bpsk-Pdg-Sbr/Ii/2019 Dan Putusan Nomor: 29/Pdt. Sus-Bpsk/2019/Pn Pdg.” UNES Journal of Swara Justisia 4, no. 2 (2020): 177–90.

Suradi, Suradi. “Aspek Hukum Penerapan Perjanjian Baku Terhadap Perjanjian Sewa Beli Dalam Sistem Hukum Perdata.” Law, Development and Justice Review 5, no. 1 (2022): 44–46.

Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.

Tauhiddah, Titia, Busyra Azheri, and Yussy Mannas. “Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 94–105.

Tobing, David M L. Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024).

Zia, Halida, and Khaidir Saleh. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Datin Law Jurnal 3, no. 1 (2022).




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8061

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0