Hukum Integrasi Artificial Intelligence dan Non-Fungible Token terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Blockchain

Haliza Nur Fazriyah, Upik Mutiara, Amiludin Amiludin

Sari


Perkembangan teknologi blockchain yang terintegrasi dengan Artificial Intelligence (AI) melalui mekanisme Non-Fungible Token (NFT) telah melahirkan bentuk baru kekayaan intelektual digital yang menimbulkan kompleksitas hukum tersendiri, khususnya dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum integrasi AI–NFT serta implikasinya terhadap perlindungan hak cipta, kepemilikan digital, dan mekanisme penyelesaian sengketa HKI di Indonesia dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, laporan lembaga internasional, serta studi kasus pelanggaran hak cipta dalam ekosistem NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karya yang dihasilkan oleh AI karena sistem perlindungan hak cipta masih berorientasi pada pencipta manusia. NFT tidak menciptakan hak cipta baru, melainkan berfungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan digital yang memiliki nilai evidensial tinggi dalam sengketa hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional serta pengembangan kerangka hukum adaptif berbasis teknologi guna mewujudkan perlindungan HKI digital yang efektif dan berkeadilan di era blockchain.

Kata Kunci


Artificial Intelligence; Non-Fungible Token; Blockchain; Hak Kekayaan Intelektual; Hukum Digital

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Peraturan Perundang-undangan

European Parliament. (2023). Artificial Intelligence Act.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Buku

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). OECD policy responses to blockchain and distributed ledger technologies. Paris: OECD Publishing.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). AI, data governance and digital innovation. Paris: OECD Publishing.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

World Intellectual Property Organization. (2023). WIPO conversation on intellectual property and artificial intelligence. Geneva: WIPO.

Jurnal Ilmiah

Ante, L. (2021). Non-fungible token (NFT) markets on the Ethereum blockchain: Temporal development, cointegration, and interrelations. Finance Research Letters, 43, 102043.

Dowling, M. (2022). Is non-fungible token pricing driven by cryptocurrencies? Finance Research Letters, 44, 102097.

Fathurrahman, A. (2023). Etika digital dan perlindungan hak cipta dalam ekosistem NFT di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, 4(2), 115–130.

Gervais, D. J. (2020). The machine as author. Iowa Law Review, 105(5), 2053–2106.

Nguyen, T. H. (2024). Building cybersecurity applications with blockchain and smart contracts. Journal of Cybersecurity, 10(1), 1–15.

Putra, R. A. (2025). Legal challenges of non-fungible token ownership in Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 45–62.

Ramalho, A. (2017). Will robots rule the (artistic) world? A proposed model for the legal status of creations by artificial intelligence systems. Journal of Internet Law, 21(1), 12–25.

Suzor, N. P. (2023). Digital copyright and the artificial intelligence author. University of New South Wales Law Journal, 46(2), 421–445.

Wang, Q., Li, R., & Chen, S. (2021). Non-fungible token (NFT): Overview, evaluation, opportunities and challenges. arXiv preprint arXiv:2105.07447.

Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia atas perlindungan diri pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 43–54. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/IJLP/article/view/2648/1629

Publikasi Resmi dan Website

Cointelegraph. (2022). Van Gogh-inspired NFTs spark debate over copyright and authenticity. Diakses dari https://cointelegraph.com (diakses 15 November 2025).

Kominfo Republik Indonesia. (2023). NFT dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Diakses dari https://www.kominfo.go.id (diakses 20 Oktober 2025).

Kompas.com. (2022). Karya ilustrator Indonesia Arsneks dijiplak dan dijual sebagai NFT. Diakses dari https://www.kompas.com (diakses 10 Januari 2022).

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). Consumer policy and fraud risks in digital asset markets. Paris: OECD Publishing.

The Art Newspaper. (2022). NFT projects recreate Van Gogh’s Starry Night, raising legal questions. Diakses dari https://www.theartnewspaper.com (diakses 5 Desember 2025).

Tirto.id. (2022). Kasus Twisted Vacancy dan pembajakan karya Arsneks di pasar NFT. Diakses dari https://tirto.id (diakses 1 Januari 2026).




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.7706

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0