Analisis Yuridis Tentang Rangkap Jabatan Terhadap Menteri Negara Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Siyasah Tanfiziyah
Sari
Rangkap jabatan adalah dimana individu memegang beberapa posisi dalam perusahaan atau lembaga yang berbeda. Di Indonesia, saat ini rangkap jabatan menteri menjadi isu yang kontroversial. Tujuannya untuk mengetahui peraturan perundang - undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 23 Undang –Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, komisaris atau direksi pada perusahan negara atau perusahaan swasta dan pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Di Indonesia, masih ada menteri yang berhubungan langsung dengan organisasi nya. Maka disimpulkan bahwa rangkap jabatan menteri di Indonesia sekaligus pimpinan organisasi besar lainnya bertentangan dengan penjelasan pasal 23 undang- undang nomor 39 Tahun 2008.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aji, Ahmad Mukri, Nur Rohim Yunus, and Gilang Rizki Aji Putra. “Al-Ilhaad Watatsiiruhu Alaa Zuhuri Al-Eilmania (الإلحاد وتأثيره على ظهور العلمانية).” Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. 2 (2021): 329. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1035.
Charity, May Lim. “Ironi Praktik Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Irony Practices of the Double Duty in the Indonesian State System).” Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 1–10.
Fadhlillah, Muhammad Rizqi, Aprili Naufal Anggraeni, Yusmedi Yusuf, and Ilham Aji. “Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pimpinan Federasi Olahraga Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia Keywords Abstrak Kata Kunci.” Yustisia Tirtayasa 4, no. 3 (2024). https://doi.org/DOI: https://dx.doi.org/10.51825/yta.v4i3.25590.
Handoko, Febri, and Triana Dwi Lestari. “Conflict of Interest Dampak Rangkap Jabatan ASN / TNI / POLRI.” Jurnal Sosial Dan Sains (SOSAINS) 5, no. 5 (2025): 1205–15.
Hasim, Fuad, and Saadatul Maghfira. “Dialektika Pengangkatan Menteri Perspektif Al Mawardi Dan Ibn Khaldun.” Jolsic : Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 12, no. 1 (2024): 1–11. https://doi.org/10.20961/jolsic.v12i1.837.
Ishak, Ajub. “Posisi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional Di Indonesia Islamic (Law Existence In National Law Of Indonesia).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 04, no. 01 (2017): 57–70.
Luthfiana Basyirah, Muhamad Hamam Nasiruddin, Fathor Rozi, and Badrus Syamsi MS. “The Development of Islamic Economic Politics in Sharia Banking in The Reform Era to Date in Indonesia.” JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area 10, no. 2 (2022): 200–215. https://doi.org/10.31289/jppuma.v10i2.7515.
Paramadina, Panggih Fadhilla, and M. Yasin Al Arif. “Pengangkatan Menteri Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia Perspektif Imam Al-Mawardi.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (2022): 74–93. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11401.
Saputra, Ahmad Arya, Muhammad Ariel Badrul Fallah, Victorina Puspita Indranarwasti, and Yohanes Asep Bintang Kosasih. “Analisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia Sebagai Dukungan Penerapan Good Corporate Governance.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 14 (20
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6904
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0