Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta untuk mengetahui implikasi hukum terhadap tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan memilih lokasi penelitian di wilayah Jakarta Pusat. Adapun instansi yang menjadi lokasi penelitian yaitu di Kepolisian Resort Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta). Pada penelitian ini digunakan pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan serta melalui kegiatan wawancara secara langsung dengan narasumber di Kepolisian Resort Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta). Setelah semua data telah diperoleh dan dikumpulkan, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kualifikasi tanaman ganja kedalam Narkotika Golongan I didasarkan pada adanya kandungan zat Tetrahydrocannabinol atau THC Tinggi yang dapat membuat seseorang merasakan halusinasi dan euforia yang berkepanjangan. Namun, salah satu varietas pada tanaman ganja yakni hemp atau ganja industri justru memiliki kandungan THC sangat rendah sehingga hal ini tidak dapat menimbulkan dampak buruk yang signifikan; dan 2) implikasi hukum terhadap peredaran hemp seed oil pada situs jual beli online saat ini tidak dapat diproses secara hukum karena kandungan zatnya belum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Anang Iskandar. Penegakan Hukum Narkotika Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2019.
Hartanto. Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: CV Budi Utomo, 2019.
Mukti Aro. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Nurhafifah dan Rahmiati, Kanun. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 17, no. No. 2 (2015): hlm. 347.
Romli Atmasasmita. Rekonstruksi Asas Tindak Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Sitti Fatimah. “Analisis Kriminologis Terhadap Peredaran Gelap Narkotika Oleh Perempuan (Studi Kasus Di Kabupaten Sidrap Tahun 2013-2015).” Universitas Hasanuddin Makassar, 2016. https://core.ac.uk/download/pdf/77626341.pdf.
Syaiful Bakhri. Tindak Pidana Narkotik Dan Psikotropika Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Yasonna H. Laoly. Jerat Mematikan Perspektif Kesejahteraan Ekonomi Dalam Penyalahgunaan Narkoba. Tangerang Selatan: PT. Pustaka Alvabet, 2019.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6903
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0