POTENSI EKONOMI AGROFORESTRI DI HUTAN NAGARI LUNANG KECAMATAN LUNANG KABUPATEN PESISIR SELATAN
Sari
Abstrak
Agroforestri merupakan sistem pengelolaan lahan terpadu yang menggabungkan unsur kehutanan dan pertanian, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi produk agroforestri yang dikembangkan dan menghitung nilai ekonomi yang dihasilkan oleh masyarakat di Hutan Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan valuasi ekonomi dengan komponen nilai guna langsung, tidak langsung, nilai pilihan, dan nilai warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komoditas utama yang dibudidayakan antara lain kopi, kakao, dan jengkol. Nilai Ekonomi Total (NET) yang diperoleh masyarakat mencapai Rp3.568.509.000 per tahun. Temuan ini menunjukkan bahwa agroforestri berperan penting dalam mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat Lunang dan layak dikembangkan sebagai strategi pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Kata kunci: Potensi, Agroforestri, Ekonomi, Hutan Nagari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Adolph, R. (2016). Pengantar Ilmu Pertanian (W. Yuliani (ed.). CV Bravo Press Indonesia.
Andra, N. (2023). Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Kontribusinya Terhadap Ekonomi Masyarakat di Sekitar Hutan Nagari Pondok Parian Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. XVII(02), 190–197.
Arif Rachman. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R & D. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. (2020). Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2020. In kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, 53(9), 1689–1699.
Nurida, N. L., Mulyani, A., Widiastuti, F., & Agus, F. (2020). Potensi dan Model Agroforestry untuk Rehabilitasi Lahan Terdegradasi di Kabupaten Berau, Paser dan Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Tanah Dan Iklim, 42(1), 13.
Peraturan Mentri LHK. (2016). PERMENLHK-No-83-Tentang-Perhutanan-Sosial. In Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial.
Putra, D. Z. (2024). Valuasi Ekonomi Agroforestri Di Hutan Nagari Salibutan Lubuk Alung.
Selvia Aprilyanti. (2017). Pengaruh Usia dan Masa Kerja. Jurnal Sistem Dan Manajemen Industri, 1(2), 68–72.
Widianto, Hairiah, K., Suharjito, D., & Sardjono, M. a. (2003). Fungsi dan peran agroforestri. World Agroforestry Centre (ICRAF), 3(Bagian 1), 1–49.
Zulmardi. (2021). Agroforestri untuk Mahasiswa Kehutanan dan Pertanian. In Sustainability (Switzerland) (Issue 1).
DOI: https://doi.org/10.31869/sj.v9i1.7722
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan
Universitas Muhammadiyah Sumatera BaratJl. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah - Padang - Sumatera Barat
