Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan atau Minuman Impor Yang tidak Berlabel Bahasa Indonesia

Zahara Elfani, mahlil adriaman

Sari


Banyak produk makanan impor yang didistribusikan di wilayah hukum Indonesia tidak menggunakan bahasa Indonesia pada label yang dicantumkan. Mencermati hal ini, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk makanan atau minuman impor di indonesia, dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen terkait peredaran produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen  (document  study)  atau  studi  kepustakaan  (library  research).  Berdasarkan  hasilpenelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai ketentuan pencantuman label bahasa Indonesia pada produk impor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  dan  Peraturan  Menteri  Perdagangan  RI  No.  73/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia. Produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia memiliki dampak negatif terhadap konsumen yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan dapat membahayakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, sehingga diperlukannya perlindungan hukum bagi konsumen yaitu dengan adanya upaya pemerintah terhadap pengawasan produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, dan tersediannya mekanisme aduan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen berkenaan dengan produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta terhadap pelaku usaha dibebankan tanggungjawab atas beredarnya produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia berupa tanggungjawab perdata, pidana, dan administratif.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adiyanta, F. C. Susila. (2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Adminitrative Law & Governance Journal.

Aulia Rahman Hakim. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Dan Minuman Tanpa Label. Yustitiabelen.

Eleanora, F. N. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Krtha Bhayangkara.

Prasetyo Sulisyanto, Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran makanan Impor,jurnal kalaboratif sains, 2023 vol (6)

Mahlil Adriaman S.H.,M.H.” Metode Penulisan Artikel Hukum” Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, Jalan Raya Pakan Kamis, Gadut, Tilatang Kamang, Kab. Agam, Sumatera Barat.

Muhammad, D. W., Al Kautsar, I., & Latifah, E. Pencantuman Label Alergen dalam Pelabelan Produk Pangan Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen. Ius Quia Iustum.

Novalyn Karim, N., Ch. Thalib, M. ., & T. Mandjo, J. (2023). Penghambat Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1474–1485.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari

Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Zahrah, Aminatuz, & Fawaid, Achmad. (2019). Halal Food di Era Revolusi Industri 4.0: Prospek dan Tantangan. Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##