Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia

Niken Amalya Putri, mahlil adriaman

Sari


Salah satu kemajuan teknologi di bidang kedokteran untuk membantu pasangan suami istri yang belum mempunyai keturunan adalah surrogate mother.Perjanjian sewa rahim merupakan perjanjian antara pasangan suami istri dengan seorang wanita yang mengikatkan dirinya untuk mengandung anak dari pembuahan sel telur dan sel sperma pasangan suami istri tersebut dengan imbalan sejumlah uang, dan setelah melahirkan surrgate mother diharuskan menyerahkan bayi  tersebut  kepada pihak suami istri berdasarkan perjanjian yang dibuat.Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana legalitas perjanjian sewa rahim berdasarkan KUHPerdata serta mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian sewa rahim, dan juga mengetahui bagaimana status hukum anak hasil dari perjanjian sewa Rahim. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative atau doktrinal.  Pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka serta digunakan karena penelitian ini bertitik tolak dan menggunakan data utama yaitu, data sekunder. Status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa rahim (surrogate mother) dilihat dari status perkawinan ibu yang melahirkannya, apabila anak tersebut lahir dari ibu pengganti (surrogate mother) yang mempunyai suamisah maka anak tersebut merupakan anak sah dari ibu pengganti (surrogate mother) dan suaminya. Namun apabila anak tersebut lahir dari seorang surrogate mother yang berstatus janda atau gadis, maka anak tersebut dapat dikategorikan sebagai anak tidak sah karena lahir diluar perkawinan. Untuk menjadikan anak hasil sewa rahim ini sebagai anak sah, maka pasangan suami istri atau orang tua genetis dari anak tersebut dapat melakukan pengangkatan anak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A Saloga, A. S. (2023). Analisis hukum tentang perjanjian sewa rahim (surrogacy agreement) menurut hukum indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, 8th Edition, (St. Paul: West Thomson, 2004)

Dr.H. John Kenedi,SH., MH. “analisis fungsi dan manfaat perjanjian perkawinan” Yogyakarta: Samudra Biru, 2018

Khaerandy, Ridwan. 1992. Aspek- aspek Hukum Franchise dan Keberadaannya dalam Hukum Indonesia. Yogyakarta

Mahlil Adriaman S.H.,M.H “ metode penulisan artikel hukum” Yayasan tri edukasi ilmiah, jalan raya pakan kamis,Gadut, Tilatang Kamang, Kab Agam Sumatera

Makatika, B. (2023). Akibat Hukum Sewa Rahim Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan.

Malindi, L. W. (2020).perlindungan hukum terhadap ibu pengganti yang mengikatkan diri kedalam perjanjian sewa rahim di indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi.

Niru Anita Sinaga “implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian” Volume 10 No. 1, September 2019

R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundangundangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1998 R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundangundangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1998.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##