Perlindungan Hukum Merek dan Desain Industri Terhadap Rebranding Tanpa Izin
Sari
Penelitian ini mengkaji tentang hukum perlindungan kekayaan intelektual terhadap rebranding produk tanpa izin terutama pada hak merek dan hak desain industri. Fenomena rebranding tanpa izin semakin sering terjadi dalam praktik bisnis saat ini, yang dapat menimbulkan konflik hukum terkait dengan hak merek dan desain industri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan merek dan desain industri terhadap tindakan rebranding tanpa izin, serta menganalisis implikasi hukum dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik merek untuk melindungi hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan pendekatan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan rebranding tanpa izin dapat melanggar hak merek dan hak desain industri yang dilindungi secara hukum, dan dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana. Implikasi hukumnya menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi merek dan desain industri dalam aktivitas bisnis, serta perlunya penegakan hukum yang efektif untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman dan penegakan hukum perlindungan kekayaan intelektual terkhusus hak mererk dan desain industri di era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmadi Miru, Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
Mahlil Adriaman, Metode Penulisan Artikel Hukum, ( Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024)
Ok Saidin, Asek Hukum Hak Kekayaan Inelektual, Cetakan Revisi 6, ( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007)
Rachmadi usman, Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Cet.1, ( Jakarta: Kencana, 2021)
Jurnal:
Agung Sujatmiko, “TinjauanFilosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”,Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol. 18 No 2, Desember 2011
Budi Bahreysi,”Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online”,Delegalata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU,Vol. 3 No 2, Juli-Desember 2018
Niru Anita Sinaga, “Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia,” Jurnal Universitas Suryadarma Jakarta, Vol. 1 No. 1,2016
Ni Putu Indra Nandayani, “ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Barang Palsu Konsumen Atas Produk Barang Palsu ang dijual Secara E-Commerce Dengan Perusahaan Luar Negeri”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.8 No.2, Februari 2020
Zaenal Arifin dan Muhammad Iqbal, “Legal Protection Of Registered Brands”, Jurnal Ius Constituendum, Vol 5 No.1, April 2020
Website:
Yogama Wisnu Oktyandito, "Siapa Owner Hamlin? Diduga Jual Barang Murah Harga Selangit". https://www.idntimes.com/business/economy/yogama-wisnu-oktyandito/siapa-owner-hamlin-yang-tersandung-kontroversi. dikunjungi 18 Mei 2024
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##