Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Marketplace

Eko Cahyono, mahlil adriaman

Sari


Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen,jurnal ini menggunakan metode  penelitian  secara normatif dapat disebut juga sebagai penelitian dari perpustakaan atau studi dokumen ,bermaksud untuk mengkaji bagaimana bentuk kebocoran data pribadi dan bagaimana perlindungan  hukum atas kebocoran data pribadi bagaimana perlindungan konsumen pada marketplace. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dapat digunakan untuk melindungi data pribadi. menjadi Undang-undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2016. Setelah disahkan, Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dapat digunakan untuk melindungi data pribadi konsumen dalam mekanisme perdagangan platform e-commerce di masa depan. Ini akan memberikan perlindungan data pribadi yang kuat dan menyeluruh.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU:

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2005

Adami Chazawi dan Ardi Ferdinan, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Malang: Banyumedia Publishing, 2011

Mahlil Adriaman,metode penulisan artikel hukum, yayasan tri edukasi ilmiah. Cet 1, Agam Sumatera Barat, 2024

Suratman dan Philips Dillah, 2014. Metode Penelitian Hukum, dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Alfabeta Bandung, Cetakan Ke-2

JURNAL:

Azzahra, Reynaldi Farah, dkk. 2020. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Hak Privasi: Sebuah Telaah RUU Perlindungan Data Pribadi”. Retrieved from: https://fh.unpad.ac.id/urgensi-perlindungan-data-

Gillang Achmad Riyadi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ’’ Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data

Fathur, M. (2020, November). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 43-60).

Sinta Dewi Rosadi dan Garry Gumelar Pratama, “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 4 Nomor 1, Universitas Padjadjaran, 2018, hlm. 93.

Sinta Dewi, “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”, Yustisia, Vol.5 No.1, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Januari - April 2016, hlm. 16.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##