Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Incest: Analisis Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Kandung dalam Hukum Indonesia

Suci Rahmadani Putri, Erni Agil Saputri

Sari


Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku incest dalam hukum Indonesia, khususnya persetubuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung. Incest merupakan pelanggaran serius terhadap norma sosial, moral, agama, dan prinsip perlindungan anak. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum relevan termasuk KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 1 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan pelaku menghadapi pidana pokok penjara 5-15 tahun dengan pemberatan sepertiga bagi orang tua kandung, pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik, serta kewajiban restitusi kepada korban. Namun, kendala tetap ada dalam pengumpulan bukti, pelaporan korban karena rasa takut dan malu, serta stigma sosial.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Jurnal:

Agus Rahmat. (2025). "Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Incest di Aceh Besar Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam". Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 1 No. 1.

Dina Wanda Setiawan Putri, dkk. (2025). "Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua Dalam Tindak Pidana Incest". Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 9 No. 1.

Indah Purnama Sari. (2021). "Incest sebagai Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia". Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 3.

Muhammad Yusril Irza. (2023). "Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Incest Anak Kandung". Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2.

Nurhayati Abdullah, dkk. (2024). "Perlindungan dan Pendampingan Hukum bagi Korban Incest Pelaku Ayah Kandung: Analisis Kebijakan dan Implementasi di Kota Gorontalo". Jurnal Perlindungan Anak, Vol. 8 No. 3.

Nyoman Mahadhitiya Putra & Wayan Sutara Djaya. (2013). "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Sumbang (Incest) Dalam Konsep KUHP Baru". Jurnal Hukum Udayana, Vol. 1 No. 3.

Saiful Abdullah, dkk. (2023). "Hubungan Sedarah (Incest) yang Dilakukan Suka Sama Suka pada Usia Dewasa Perspektif Tindak Pidana Kesusilaan". Jurnal Hukum Pidana, Vol. 15 No. 4.

Shinta Dewi Pratiwi & Ari Wibowo. (2019). "Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Incest di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2.

Teguh Prasetyo. (2019). "Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak". Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6090).


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##