Pertanggungjawaban Pidana Anggota Brimob Dalam Kasus Kecelakaan Yang Menabrak Pengemudi Ojek Online: Kajian Terhadap Asas Equality Before The Law
Sari
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota brimob yang menyebabkan korban meninggal dunia menimbulkan pertanyaan serius mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku sebagai penengak hukum, dengan kajian khusus terhadap asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan KUHP. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota brimob menurut kode etik polri? (2) bagaimana perbandingan perlakuan hukum antara penegak hukum khususnya brimob dengan masyarakat umum dengan kasus yang serupa. Penelitian ini menganalisis apakah ada perlakuan khusus atau impunitas bagi anggota Brimob yang dapat melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi peraturan perundang-undangan, studi kasus serta implikasi terhadap independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Hasilnya menegaskan bahwa penegakan asas kesetaraan mutlak diperlukan untuk menjaga keadilan substantif dan mencegah diskriminasi berbasis status profesi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abdul Muis BJ, et.al.,, Hukum Kepolisian dan Kriminalistik, Cet 1, (Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2021).
Edi Saputra Hasibuan dan kurniawan Tri Wibowo, Senjata Api dan Tanggungjawab Profesi Polri, Cet. 1, (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2024).
Dani Durahman, et.al.,, Etika Profesi Dan Tanggung Kawab Hukum, Cet. 1, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022).
Jurnal
Supriyadi A. Arief, Mohamad Hidayat Muthar, “Upaya Pembelaan Diri Dalam Perspektif Persamaan Di hadapan Hukum Kajian Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn”, Jurnal Yudisial, Vol.16 No. 1, April 2023.
Achmad Baidhowi, “Pertanggung Jawaban Terhadap Anggota Kepolisian Yang Dalam Proses Penangkapan Tersangka Menyebabkan Kematian”, Jurnal Multidisiplin, Vol. 2 No. 6, 2024.
Skripsi/Tesis
Tasya Sharendita, “Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Ojek Online Karena Kelalaiannya Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Polda Kepri)”, Tesis, Semarang: Magister Ilmu Hukum FH Universitas Islam Sultan Agung, 2024.
Kennedy Sitompul, "Penegakan Sanksi Kode Etik Terhadap Personil Brimob Oleh Propam Disatuan Brimob Polda Sumut", Tesis, Medan: Magister Ilmu Hukum FH Universitas Medan Area, 2020.
Internet
Muhammad Rirqi Brilliant Dico, “Keberlakuan Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara” dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palembang/baca-artikel/16210/KEBERLAKUAN-HUKUM-BAGI-KEHIDUPAN-BERMASYARAKAT-DAN-BERNEGARA.html, dikunjungi 18 Januari 2026, Jam: 14.31 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 107 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##