IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN (STUDI PADA POSBAKUM PN BUKITTINGGI)
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan studi kasus pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Bukittinggi. Menggunakan metode yuridis normatif-empiris, penelitian ini mengkaji norma hukum yang berlaku (law in book) serta praktik implementasinya (law in action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakum Pengadilan Negri Bukittinggi telah menjalankan layanan dasar berupa konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum, Pendampingan hukum secara cuma-cuma, namun masih menghadapi berbagai hambatan dalam efektivitas pelaksanaannya. Pendampingan pencari keadilan di Pengadilan Negri Bukittinggi dengan kasus pidana, lemahnya sistem pengarsipan dan manajemen klien, serta kurangnya profesionalisme dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas. Selain itu, terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia menjadi tantangan struktural yang menghambat keberlanjutan layanan.
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan penguatan manajemen internal, digitalisasi administrasi, program pelatihan hukum berkelanjutan, dan pengembangan kemitraan dengan pihak eksternal. Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup, dibutuhkan strategi implementasi yang adaptif agar layanan bantuan hukum dapat berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Posbakum berpotensi menjadi garda terdepan dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu jika tantangan tersebut dapat diatasi secara sistematis supaya pencari keadilan merasa puas.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dasar Hukum Posbahum: Perma Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22
Dr. Jonaedi Efendi & Prof. Dr. Johnny Ibrahim, 2018 Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris Depok: Kencana
Gregorius Yolan Setiawan dkk., "Efektivitas Bantuan Hukum Advokat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA," Jurnal Konstruksi Hukum.
Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2014: Kebijakan Akses terhadap Keadilan
Mursito, Kemahiran Litigasi (Jakarta: Cahya GR).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pendidikan & Latihan Kemahiran Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media.
Riri Tri Mayasari dkk., "Pendampingan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Posbakum Wilayah Aisyiyah Bengkulu," Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia.
Romi Susilawati, Sukmareni, Syaiful Munandar, "Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Prodeo terhadap Tindak Pidana Narkotika di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi," Jurnal Kajian Ilmu Hukum (2023).
Sidi Ahyar Wiraguna, "Eksplorasi Metode Penelitian dengan Pendekatan Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum di Indonesia", Lex Jurnalica (Universitas Esa Unggul)
Sugimin & Siti Ngainnur Rohmah, "Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Tangerang dalam Memberikan Bantuan Hukum," Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu.
Tri Astuti Handayani, Bantua hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perspektif teori keadilan bermartabat, refleksi hukum. Jurnal ilmu hukum. Vol 9. No 1 tahun 2015
Putra, I Ketut Enrico Christiawan, Anak Agung Sagung Dewi, dan Ni Made Puspautari Ujianti. “Implementasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (2023): 411–420.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##