Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Bkt tentang Tindak Pidana Narkotika

Haris Alamsah

Sari


Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Bkt mengadili perkara pidana narkotika dengan Terdakwa Syukur Torong. Perkara ini menarik untuk dikaji karena menyangkut penerapan dakwaan primer dan subsider, pembuktian kepemilikan dan perantara jual beli narkotika, serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa yang awalnya didakwa sebagai perantara jual beli (Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika), pada akhirnya diputus bersalah atas kepemilikan narkotika (Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika). Analisis ini akan mengupas kronologi kejadian, proses pembuktian, perbedaan antara dakwaan primer dan subsider, serta relevansi putusan hakim dalam konteks penegakan hukum pidana narkotika di Indonesia.


Kata Kunci


Analisis Yuridis,Narkotika,Putusan Pengadilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Lusia Sulastri, buku ajar hukum acara pidana , hal 84, Juni 2024

Andi Sofyan dan H. Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 214, hl

Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, Jurnal Hukum Vol. 7 No.1

A. Kadarmanta, Kejahatan narkotika: Extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html, diakses tanggal 21 Maret 2012.

Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Bkt


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##