Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Pasal 181 KUHP pada Perkara Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 89/Pid.Sus/2025/PN Tjp)

Firdaus Shaleh

Sari


Aborsi merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, kecuali pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Namun dalam Praktiknya, penegakan hukum terhadap aborsi sering kali menghadapi kesulitan, khususnya dalam aspek pembuktian. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 89/Pid.Sus/2025/PN Tjp, Dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP. Majelis Hakim dalan putusannya lebih memilih menerapkan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian kelahiran karena bayi terbukti lahir dalam keadaan mati, sehingga unsur aborsi illegal tidak sepenuhnya terbukti. Metode Penelitian yang digunakan Adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 181 KUHP dalam kasus ini lebih banyak dipengaruhi pertimbangan praktik pembuktian, dibandingkan penerapan Pasal 77A UU Perlindungan Anak sebagai lex specialis. Kondisi ini menimbulkan implikasi terhadap konsistensi hukum pidana serta efektivitas perlindungan anak dalam perkara aborsi.

Kata Kunci


: Aborsi, Penyembunyian Kelahiran, Lex Specialis, Perlindungan Anak

Teks Lengkap:

PDF PDF

Referensi


Buku:

Dr. Amsori SHMHSMMMMANSHMKFFNSEMBA, MENGENAL HUKUM PIDANA:

Suatu Pengantar (PENERBIT KBM INDONESIA 2025)

Hajati S, Poespasari ED and Moechthar O, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia (Airlangga University Press 2019)

Jurnal:

Lily M, ‘Aborsi Dalam Perspektif Medis Dan Yuridis’ (2018) 5 Jurnal Kebidanan dan Kesehatan 1

Marpaung L, ‘Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan)’

Pribadi S, ‘Tanggungjawab Pidana Dokter Dalam Melakukan Perbuatan Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun’ (2022) 7 Jurnal Ilmiah Indonesia 8769

Rini, ‘Ketika Abosi Menjadi Pilihan: Analisis Pengambilan Keputusan Dalam

Melakukan Aborsi’ (2021) 6 Jurnal IKRAITH-HUMANIORA 77

Robi’ah, Maya Hijratunnisak, Siti Zuraida, Siti Mardian M, ‘Analisis Hukum Aborsi Dan

Menstrual Regulation Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif’ (2024) 3 Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 778

Sakira A, ‘Aborsi Dan Hak Kesehatan, Reproduksi Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara’ (2022) 3 Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 11

WIDOWATI, ‘Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan Di

Indonesia’ (2020) 6 Jurnal YUSTITIABELEN 16

Yenjau D, Yusuf M and Yusuf H, ‘Pemahaman Aborsi: Tinjauan Dari Perspektif Teori

Kedokteran Dan Hukum’ (2024) 1 JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan

Nusantara 2725

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##