IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN (STUDI PADA POSBAKUM PN BUKITTINGGI)

Rozi Ikram Maulana

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan studi kasus pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Bukittinggi. Menggunakan metode yuridis normatif-empiris, penelitian ini mengkaji norma hukum yang berlaku (law in book) serta praktik implementasinya (law in action). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakum PN Bukittinggi telah menjalankan layanan dasar berupa konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma, namun masih menghadapi berbagai hambatan dalam efektivitas pelaksanaannya. Permasalahan utama meliputi belum optimalnya pendampingan litigasi lanjutan, lemahnya sistem pengarsipan dan manajemen klien, serta kurangnya profesionalisme dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas. Selain itu, terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia menjadi tantangan struktural yang menghambat keberlanjutan layanan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan manajemen internal, digitalisasi administrasi, program pelatihan hukum berkelanjutan, dan pengembangan kemitraan dengan pihak eksternal. Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup; dibutuhkan strategi implementasi yang adaptif agar layanan bantuan hukum dapat berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Posbakum berpotensi menjadi garda terdepan dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu jika tantangan tersebut dapat diatasi secara sistematis.

 

Kata kunci: Posbakum, bantuan hukum, PERMA No. 1 Tahun 2014, akses keadilan, Pengadilan Negeri Bukittinggi


Kata Kunci


Posbakum, bantuan hukum, PERMA No. 1 Tahun 2014, akses keadilan, Pengadilan Negeri Bukittinggi

Teks Lengkap:

PDF

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##