Analisis Pembuktian dalam Perkara Pencurian dalam Dakwaan Primer Pasal 363 dan Subsidair Pasal 362 KUHP di Pengadilan Negeri Padang Panjang

jelfidha sukma yollanda, syahril syahril

Sari


Penelitian ini mengkaji secara mendalam proses pembuktian dalam perkara pencurian yang didakwakan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP secara primer dan Pasal 362 KUHP secara subsidair di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Kasus yang dianalisis adalah pencurian besi grill drainase milik Pemerintah Daerah oleh dua orang yang bertindak bersekutu. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif serta empiris, penelitian ini menemukan bahwa pembuktian unsur pidana pencurian bersekutu harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat, termasuk adanya bukti keterlibatan bersama secara sadar, unsur melawan hukum, dan adanya kerugian nyata. Dakwaan subsidair berperan sebagai alternatif hukum jika unsur pemberatan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Studi ini merekomendasikan perlunya kehati-hatian dan kecermatan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti guna menjamin tegaknya keadilan serta perlindungan hakhak terdakwa dan korban.

 


Kata Kunci


pembuktian, pencurian, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP, dakwaan subsidair, Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Teks Lengkap:

PDF PDF

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##