Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Pengadilan Tanjung Pati(Studi Putusan Nomor 119/Pid.B/2024/PN Tjp.)
Sari
Tindakan pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan adalah salah satu jenis kejahatan yang sering terlihat dalam masyarakat. Tindakan ini memberikan dampak negatif tidak hanya dalam hal material bagi korban, tetapi juga dalam aspek emosional dan psikologis. Penting untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pencurian dengan kekerasan dalam sistem hukum, karena hal ini berhubungan erat dengan upaya memberikan keadilan dan melindungi warga. Tindakan pencurian yang melibatkan kekerasan menunjukkan bahwa tindakan ini sering dilakukan oleh individu dengan latar belakang ekonomi dan sosial yang rendah, serta mereka seringkali juga terlibat dalam kejahatan lainnya. Dalam konteks hukum, ada kebutuhan akan penegakan hukum yang adil dan efektif, serta upaya rehabilitasi bagi para pelaku agar dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat sebagai individu yang bermanfaat. Pasal 365 KUHP mengatur tindak pidana pencurian yang diawali, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Jika pencurian tersebut dilakukan di malam hari dalam area tertutup, melibatkan dua orang atau lebih, merusak masuk ke dalam rumah, atau menggunakan kunci palsu, serta menyebabkan cedera berat, hukumannya dapat maksimal dua belas tahun penjara. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Jakarta, 199.
Sri Sulastri, Kriminologi: Teori, Masalah, dan Kebijakan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm. 105-107.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 23-25.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hlm. 67-70.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 89-91.
Sri Sulastri, op. cit., hlm. 110-112.
Jurnal
Rahamayanti, Kajian Kriminologi Terhadap Anak Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan, vol. 2, no. 3, September 2023.
Achmad Allang, Analisis Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi Di Wilayah Hukum Kepolisan Resort Palu, 2017.
Zainudin Hasan, Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Bandar Lampung, vol. 3, no. 1, Juni 2024.
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 119/Pid.B/2024/PN Tanjung Pati, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, 2024.
Lihat Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 365, Republik Indonesia.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##