Perbandingan Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Analisis Perubahan Hukum Pidana di Indonesia

Ihsanul Adli

Sari


Perzinaan sebagai tindak pidana yang melibatkan pelanggaran terhadap norma moral dan hukum keluarga, terus menjadi isu yang berkembang di masyarakat Indonesia. Dalam konteks hukum pidana, perubahan ketentuan mengenai perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, membawa pergeseran yang signifikan dibandingkan dengan KUHP lama. KUHP lama hanya mengatur perzinaan antara pasangan yang terikat perkawinan, sedangkan KUHP baru memperluas ruang lingkup dan definisi perzinaan, termasuk hubungan seksual di luar pernikahan antara individu yang belum menikah. Perubahan ini mencerminkan upaya penyesuaian hukum dengan perkembangan sosial dan moralitas masyarakat, sambil memperkenalkan pendekatan yang lebih ringan terhadap sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan ketentuan perzinaan dalam KUHP lama dan KUHP baru serta menganalisis dampak perubahan ini terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perubahan ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga, sanksi yang lebih ringan dan sifat delik aduan absolut dapat menimbulkan tantangan dalam efektivitas penegakan hukum dan perlindungan moralitas masyarakat

Kata Kunci


Perzinaan; KUHP Lama; KUHP Baru; Hukum Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Syamsul Askandar. (2021) “Kedudukan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Di Indonesia.” Jurnal Negara Dan Keadilan, Vol. 10 No.1.

Apriyaldo, Hasuri, Fitria Agustin. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana Perzinahan Menurut KUHP dan Hukum Adat Baduy”. Jurnal Hak: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi, Vol.1, No. 1.

Hendra Surya, Rusjdi Ali Muhammad, and Mohd Din. (2013). “Studi Perbandingan Tentang Konsep Perzinaan Menurut Kuhp Dengan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 No.3.

Muhammad Razif. (2023). “Larangan Kohabitasi Dalam UU No. 1 Tahun 2023: Suatu Penerapan Sadd Dzariah.”Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam. Vol. 8 No.2.

Nunung Dian Wahyuningsih. (2023). “Perbandingan Hukum Perzinahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam”. Jolsic, Vol. 11 No. 2.

Parningotan Malau. (2023). “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023”. Jurnal hukum dan Pranata sosial Islam, Vol. 5 No. 1.

Raka Indra Pratama. (2022). “Ade Mahmud, and Chepi Ali Firman Zakaria, ‘Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 8 No.1

Sahid Nasrudin (2024). “Tinjauan Hukum Pengaturan Tindak Pidana Zina ( Studi Komparatif Berdasarkan Kuhp Yang Berlaku Saat Ini Dan Kuhp Baru”, CONSTITUENDUM : Jurnal Ilmu Hukum , Vol. 6 No.03

Simon Purba, Mustamam, Adil Akhyar. (2021 ). “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perzinahan Dalam Perspektif Kuhp Dan Qanun Di Lhoksukon Aceh Utara”, Jurnal Ilmiah METADATA, Vol. 3 No. 2

Usman, Sri Rahayu, Elizabeth Siregar. (2021). “Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan.” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##