ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERASAN

Haidil Adhayu

Sari


Dalam perkembangannya dan guna mewujudkan penegakkan hukum yang didasarkan pada hati nurani, Kejaksaan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Konsep Keadilan Restoratif merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak Pidana yang telah ia lakukan (retributive justice) menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat.


Kata Kunci


Kejaksaan, Restoratif Justice, Pemerasan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Achjani Zulfa, Eva Keadilan Restoratif, Jakarta, Universitas Indonesia, 2009.

Albert Aries, Aries, Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif, Ikatan Hakim Indonesia, Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, 2006.

Effendy, Marwan, Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2005. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (speciale delicten) Di Dalam KUHP, Jakarta : Pusat studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, 2010.

Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Hamzah, Andi, “Restorative Justice dan Hukum Pidana Indonesia”, makalah disampaikan pada seminar nasional “Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalitas Menuju Paradigma Yang Agung”, diselenggarakan IKAHI dalam rangka Uang Tahun IKAHI ke-59 tanggal 25 April

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Iswara, I Made Agus Mahendra, Mediasi Penal Penerapan Nilai-nilai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat di Bali, Tesis: Fakultas Hukum Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, 2013.

Kusumaatmaja, Mochtar dan B. Arief Sidharta,Bandung, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, 2000.

Rawls, John, A. Theory of Justice, London: Oxford University, 1973.

Topo Santoso,Topo, Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan, Depok: Pusat Studi Peradilan Pidana, 2000.

Waluyo, Bambang Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice,Depok: Rajawali Pers, 2017

Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politea, 1980.

Astri C. Montolalu. Tindak Pidana Percobaan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016.

Putu Diana Andriyani dan Winarno Budyatmojo. Analisis Perbandingan Ketentuan Tentang Percobaan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia dan Singapore Penal Code Chapter

Recidive, Vol. 3, No. 3, 2014.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

INTERNET

https://kbbi.web.id/tinjauan diakses Kamis 19 Oktober 2023 Pukul 21.26 WIB.

https://myspacenote.blogspot.com/2013/12/perbedaan-analisis-tinjauan-dan-evaluasi.html Jumat 19 Oktober 2023 pukul 21.27 Wib.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-percobaan-tindak-pidana-poging-lt552b7aa9d04bf/#_ftn1


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##