ANALISIS CYBER CRIME TERHADAP PENCURIAN DATA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Mimi Rahayu

Sari


Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi.


Kata Kunci


Cyber Crime, data pribadi, media elektronik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (jakarta: Kencana, 2013).

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika,2016.

Jurnal:

Brisilia Tumalun, “Upaya Penanggulangan Kejahatan Komputer Dalam Sistem Elektronik Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” Jurnal Lex Et Societatis 6, No. 2 (2018).

Dian Ekawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau Dari Perspektif Teknologi Informasi Dan Perbankan,” Jurnal Unes Law Review 1, No. 2 (2018).

Garry Gumelar Pratama Rosadi, Sinta Dewi, “PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI DALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA,” VeJ vo.4 no 1 (2018).

Hidayat Chusnul Chotimah, Tata Kelola Keamanan Siber Dan Diplomasi Siber Di Indonesia Dibawah Kelembagaan Badan Siber Dan Sandi Negara, Jurnal Politica, vol. Vol. 10, N, 2019.

Human Rights Committee General Comment No, On the Right to Respect of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation, 1988

Lauder Siagian, Arief Budiarto, Dan Simatupang, “Peran Keamanan Siber Dalam Mengatasi Konten Negatif Guna Mewujudkan Ketahanan Informasi Nasional,” Jurnal Prodi Perang Asimetris, Vol. 4, No (2018).

Mohammad Ilham Agang, “HAM Dalam Perkembangan Rule of Law,” Humanitas: Jurnal Kajian dan Pendidikan HAM vol 6, no. (2015)


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##