Analisis Rekomendasi Majelis Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Tenaga Kesehatan Atau Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Edwin Edwin

Sari


Undang-undang hukum kesehatan yang baru adalah Undang-Undang “Omnibus Law” Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini memuat perubahan-perubahan, salah satunya adalah pengaturan penanganan kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan medis. Jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan medis, harus terlebih dahulu dimintai rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebelum dilanjutkan ketingkat penyidikan. Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi inilah yang akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan medis. Rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana kedudukan dan kewenangan Majelis Disiplin Profesi dalam pemberian rekomendasi? Bagaimana rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Perspektif Tujuan Hukum?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif.


Kata Kunci


Rekomendasi ; Majelis Disiplin Profesi; Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Dian, A. M. (2022) Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (yogyakarta: STTPN Press)

Kamarusdiana. (2018) Filsafat Hukum. (Jakarta: UIN Jakarta Press)

Muhammad Siddiq, A. (2022) Penelitian Metode dan Pendekatan Peneliitian Hukum. (Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia)

Jurnal:

Albertus, D. S. (2023) Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis Dan Kesehatan Dalam UU Nomor 17 Tahyn 2023 Tentang Kesehatan Menurut Persfektif Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum Caraka Justitia. Vol. 3 No. 2

Alif M. S , Rospita A. S. et al. (2024) MAJELIS DISIPLIN PROFESI SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Hukum to-ra :Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Volume 10 Issue 3

Fatma, A. & Sri, W. (2024) Tujuan, Fungsi, dan Kedudukan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol. 2 No. 2

Nurhasanah, & Hudi, Y.(2024) Penyelesaian sengketa Medik Melalui Restorative Justice Untuk Memberikan Keadilan Bagi Pasien Dan Dokter. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara. Vol. 1, No. 5

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Website:

Majelis Disiplin Dalam UU Kesehatan, Quo Vadis? Dalam https://kumparan.com/wahyuandrianto/majelis-disiplin-dalam-uu-kesehatan-quo-vadis-226sMavznnl diakses tanggal 27 Desember 2024.

Kemenkes: UU Kesehatan Pastikan Dokter-Nakes Tak Bisa Esrta Merta Dipidana https://news.detik.com/berita/d-6887319/kemenkes-uu-kesehatan-pastikan-dokter-nakes-tak-bisa-serta-merta-dipidana diakses tanggal 27 Desember 2024


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##