PERBANDINGAN TINDAK PIDADA PENYIMPANGAN SEKSUAL MENURUT HUKU POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Angga Arniya Putra

Sari


penyimpangan seksual (sexual deviation) sering disebut juga dengan abnormalitas seksual (sexual abnormality), ketidakwajaran seksual (sexual perversion), dan kejahatan sexual (sexual harassment).  Di dalam Ensiklopedi Indonesia, Penyimpangan seksual (deviasi seksual) didefinisikan sebagai dorongan dan kepuasan seksual yang tidak ditujukan kepada obyek seksual sewajarnyaKartini Kartono mengistilahkan penyimpangan seksual dengan ketidakwajaran seksual, yaitu perilaku-perilaku seksual atau fantasi-fantasi seksual yang diarahkan pada pencapaian orgasme lewat relasi di luar hubungan kelamin heteroseksual, dengan jenis kelamin yang sama, atau dengan partner yang belum dewasa, dan bertentangan dengan norma-norma tingkah laku seksual dalam masyarakat yang bisa diterima secara umum.. Homoseksualitas telah dicap sebagai praktek kotor dan maksiat oleh agama, namun kemudian berubah menjadi praktek yang manusiawi dan harus dihormati sebagai bagian dari penghormatan Hak Azazi Manusia Homoseksualitas adalah istilah yang mengacu pada interaksi seksual atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama.

 


Kata Kunci


LGBT, Kejahatan Seksual, Hukum Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Annisa Medina Sari, “Asas Legalitas: Pengertian, Tujuan dan Prinsip,” FAKULTAS HUKUM UNSU, 12 Agustus 2023

Hartanto, U. R. Y. (2016). Hegemoni dalam Emansipatory: Studi Kasus Advokasi Legalisasi LGBT di Indonesia.

Leni Dwi Nurmala, “STUDI KOMPARATIF TENTANG ASAS LEGALITAS BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM.

Mahfudi Sahli, Moral Agama dalam Kehidupan Seksual Suami Istri, (Semarang: Mujahidin, 1981), h. 124

Mahmud Syaltut, Fiqih Tujuh Madzhab, terj, Abdullah Zakiy al-Kaaf, Bandung:CV Pustaka Setia, 2000, h. 50

Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, Hlm. 80.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, Hall 22

JURNAL

Jurnal hukum, Samudra keadilan,vol 14. No 2. Juli-desember 2019

Lgbt dalam perspektif islam, jurnal humanika Vol XVII, 2 september 2017

UNDANG UNDANG

J, P. (1945). Undang-Undanng Dasar Negara RI 1945. In UU (pp. 1–37).


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##