Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan

Wilda Sari

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi apakah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan yang diterapkan sudah efektif dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban, serta memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan dilindungi sepanjang proses hukum berlangsung. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum. Berdasarkan hasil penelitian, korban perkosaan perlu mendapat perlindungan karena korban mengalami dampak yang sangat kompleks. Dampak yang dirasakan korban adalah penderitaan ganda yang meliputi penderitaan fisik, psikis, dan sosial.


Kata Kunci


tindak pidana; perkosaan, korban

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

John Kenedi, Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia), Diterbitkan oleh Pustaka Pelajar Yogyakarta 55167, Maret 2020 (ISBN 978-623-052-5)

Syafrida Hafni Sahir, Metodologi Penelitian, Penerbit Kbm Indonesia Anggota Ikapi Bangun tapan, Bantul-Jogjakarta (Kantor I) Balen, Bojonegoro-Jawa Timur, Indonesia (telah di Deposit ke Repository UMA pada tanggal 27 Januari 2022)

Artikel/Jurnal

Cannora Delawana Ayachi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Surakarta ( Selasa, 25 Oktober 2022) hlm 1-2 https://eprints.ums.ac.id/105358/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf dikunjungi 4 Januari 2025

Undangan, Volume 1 Nomor 3, 2023, UNJA Journal of LegalStudies, hlm 8-18 Johan Runtu, Perlindungan Hukum Terhadap Korban TindakPidanaPerkosaan

Dalam PeradilanPidana, Lex Crimen VOL.I/No.2/Apr-Jun/2012, hlm 4-5

Ramiyanto, dkk, Upaya PenanggulanganTindakPidanaPerkosaanDengan Sarana Penal Dalam Rangka Melindungi Perempuan, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.4 - Desember 2018 : 321-329 (Palembang, Sumatera Selatan 2018), hlm 3

TatikZakiyati. Perlindungan Hukum Terhadap Korban TindakPidanaPerkosaanBerbasis Nilai Keadilan. Skripsi, FakultasHukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (2022), hlm 55-57 https://repository.unissula.ac.id/26256/1/20302000075_fullpdf.pdf dikunjungi 4 Januari 2025

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- UndangNomor 13 Tahun 2006 TentangPerlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##