Konsekuensi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Fraud ( Tindakan Penyimpangan ) Karyawan Perbankan

Raihan AW Firdaus

Sari


Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari tindak pidana khususnya penipuan yang dilakukan oleh pegawai di sektor perbankan, khususnya yang berfokus pada perbuatan penggelapan. Penipuan di sektor perbankan, khususnya dalam bentuk perilaku buruk pegawai yang melibatkan penggunaan dana secara tidak sah, menghadirkan tantangan serius baik bagi sistem hukum maupun lembaga keuangan. Tulisan ini mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana pegawai perbankan yang terlibat dalam aktivitas penipuan, menganalisis ketentuan undang-undang yang relevan, interpretasi hukum, dan dampak tindakan tersebut terhadap stabilitas keuangan dan kepercayaan publik. Melalui tinjauan komprehensif terhadap kerangka hukum dan studi kasus, studi ini menyoroti hukuman yang dihadapi oleh karyawan yang melakukan penggelapan, termasuk hukuman penjara dan restitusi keuangan. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap upaya preventif yang dilakukan perbankan dan peran regulator dalam memitigasi terjadinya tindakan kecurangan tersebut.


Kata Kunci


akibat hukum, penipuan pegawai perbankan, tindakan pencegahan

Referensi


Buku

Abdullah, R. dan H. Firmansyah, Tindak Pidana Fraud dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perbankan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2004, hal 118.

Chandra, M. dan A. R. Sari, Keamanan Sistem Perbankan dan Pencegahan Fraud , Jakarta: Penerbit Erlangga, 2021.

Hidayat, S. P. Penegakan Hukum dalam Kasus Penggelapan oleh Karyawan Bank, Bandung: Refika Aditama, 2018.

Manullang, B. Penyimpangan dan Fraud dalam Perbankan: Perspektif Hukum dan Etika, Medan: Penerbit Medan Press, 2022.

Prasetyo, A. Analisis Hukum Perbankan dalam Menanggulangi Fraud , Surabaya: Penerbit Kencana, 2022.

Santoso, K. Prinsip-Prinsip Pengawasan Bank dalam Mengatasi Tindak Pidana Fraud , Surabaya: Penerbit Unair Press, 2021.

Sulaiman, R. (2020). Tindak Pidana Penipuan dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia,

Simatupang, H. Analisis Pengawasan Perbankan dan Pencegahan Fraud , Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2021.

Taufiqurrahman, T. H. Hukum Pidana dan Penyelesaian Kasus Fraud dalam Dunia Perbankan, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.

Utami, R. (2021). Penerapan Sanksi Hukum dalam Kasus Penipuan Perbankan. Jurnal Kriminalitas dan Hukum, 16(3), 180-187.

Widodo, A. (2020). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan oleh Karyawan Bank. Jurnal Hukum Pidana, 21(1), 90-98.

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 374 dan Pasal 378, Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Sistem Pengendalian Intern Bank, Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencegahan Fraud dan Pengendalian Internal, Indonesia.


Article Metrics

Sari view : 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##