PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN KASUS DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR ( Perkara Nomor 60/PID.B/2019/PN Bsk)

Agung Susilo

Sari


Pemeriksaan pada sidang pengadilan pastilah dipimpin oleh seorang hakim,dimana dalam pesidangan tersebut hakim dan jaksa penuntut umum bertanya kepada terdakwa atau kuasa hukumnya dan saksi- saksi hal ini dimaksudnya untuk menemukan kebenaran materilnya seperti waktu dan tempat terjadinya pidana, unsur unsur pasal yang dilanggar serta hal hal yang memperberat dan meringankan terdakwa.Selanjutnya sebelum hakim menetapkan putusannya hakim juga akan memeriksa syarat formilnya seperti identitas terdakwa .tempat tanggal lahir, jenis kelamin,mue, pekerjaan,alamat,serta agama terdakwa . hasil penelitian bahawa pertimbangan yamg berupa putusan yang nantinya harus di pertanggungjawabkan oleh hakm iru sendiri , sedangkan yang menilai putusan tersebut adalah masyarakat luas.


Kata Kunci


Pertimbangan Hakim ,Tindak Pidana,Menghlangkan Nyawa Orang Lain

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Chazawi Adami. 2012. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta. Raja Grafindo Persada

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Fikri, A. M. TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DALAM YAYASAN PENDIDIKAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM(Analisis Putusan: 54/PID. B/2015/PN. SKH) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Fadhilah, N., & Kamilatun, K. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid. B/2018/Pn. Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 142-148.

jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Marentek, J. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 8(11).

Rajamuddin, A. (2014). Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 3(2), 181-192.

UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Web :

https://sumbar.antaranews.com/berita/249058/seorang-pria-di-tanah-datar-bunuh-istri-sirinya-karena-minta-nikah-resmi


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##