Kajian Yuridis Penjualan Obat Keras Berdasarkan Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN.Bkt
Sari
Kasus jual beli obat keras seringkali terjadi dan telah diadili di berbagai pengadilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi obat keras masih sangat lemah, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai resiko penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter. Hal ini dapat mengakibatkan masalah serius bagi kesehatan, mulai dari ketergantungan hingga kematian. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini (1) Apa saja unsur-unsur pidana yang terbukti dalam kasus penjualan obat keras pada Putusan Nomor 122/Pid.sus/2023/PNBkt? (2) Upaya apa saja yang bisa diterapkan terhadap antisipasi penjualan obat keras? (3) Bagaimana putusan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana penjualan obat keras dalam Putusan Nomor 122/Pid.sus/2023/PNBkt? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mempertimbangkan peran utama hukum dalam memberantas praktik penjualan obat keras. Analisis dilakukan dengan merinci landasan hukum yang ada, mengidentifikasi kelemahan dalam sistem, dan mengevaluasi efektivitas upaya pemberantasan penjualan obat keras. Dalam penelitian ini, penulis menyoroti pentingnya integritas sistem hukum sebagai landasan untuk memerangi kasus penjualan obat keras. Sebagai hasilnya, jurnal ini dapat menjadi panduan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan peneliti dalam memahami kompleksitas permasalahan penjualan obat keras di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan normatif, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam melawan kasus penjualan obat keras.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abd. Aziz,dkk, “Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen”, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol.23, No.1, 2020.
Elok Triyo Kusumo,dkk, “Penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dalam Kasus Pidana Putusan No.10/Pid.Sus/2022/PN Bit”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.13, No.3, 2024.
Evita Ariestiana, “Analisis Penanggulangan Peredaran Obat Keras dan Obat-Obat Tertentu Melalui Media Online”, Jurnal FH UNILA, Vol.1, No.2, 2020.
Gunawan,dkk, “Sistem Pengawasan Distribusi Obat Keras di Indonesia”, Jurnal Farmasi Indonesia, Vol.18, No. 2, 2022.
I Kadek Sukadana Putra,dkk, “Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus:Putusan PN Singaraja Nomor 80/Pid.sus/2017/PN.SGR)”, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol.3, No.2, 2021.
Sofyan Andi, Buku Ajar Hukum Pidana, (Makassar: Pustaka Pena Pers), 2016.
Tofik Yanuar Chandra, Hukum Pidana, Cet.1, (Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha), 2022.
Yulia Pratiwi,dkk, “Hubungan Pengetahuan Pasien tentang Obat Keras terhadap Pembelian dan Kepetuhan Pasien Minum Obat Antibiotika tanpa Resep Dokter di Apotek Kabupaten Kudus”, Cendekia Journal of Pharrmacy, Vol.3, No.2, 2019.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##