Kedudukan Token Properti: Asas Numerus Clausus Pasal 499 KUHPerdata dan Pasal 16 UUPA Pasca-Sandbox POJK 27/2024

Agung Satria Putra, Cristian Raja Putra, Adzra Ardelia, Rega Adeng Pora

Sari


Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kedudukan hukum token properti (property-backed token) dalam asas numerus clausus hukum kebendaan Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada kesenjangan norma antara Pasal 499 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (1) UUPA terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasca-kelulusan model bisnis ini dari regulatory sandbox OJK per November 2025. Hasil penelitian menunjukkan token properti bukanlah hak kebendaan (zakelijk recht) absolut, melainkan hak perorangan (persoonlijk recht) kontraktual terhadap penerbit. Token hanya mewakili manfaat ekonomi, bukan bukti hak atas tanah. Anomali ini menimbulkan ketidakpastian hukum saat penerbit pailit atau terjadi sengketa objek underlying. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas sektoral antara OJK dan Kementerian ATR/BPN demi kepastian hukum investasi properti terfraksi berbasis blockchain.


Kata Kunci


Asas Numerus Clausus; Hak Kebendaan; Kedudukan Hukum; POJK 27/2024; Token Properti.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Dyah Ochtorina Susanti dan A'an Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Sudargo Gautama. (1993). Tafsir Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Jurnal:

Ahmad Budi Prasetyo. (2022). "Legalitas Komoditas Digital Kripto dalam Sistem Hukum Dagang Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52 No. 3.

Ahmad Cholil. (2024). "Analisis Makro Regulasi Tokenisasi Aset Dunia Nyata (Real-World Assets) di Berbagai Negara." Jurnal Hukum Bisnis Sinta, Vol. 8 No. 1.

Ahmad Kamil. (2021). "Dualisme Pendaftaran Aset Digital dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Pertanahan." Jurnal Hukum Agraria, Vol. 9 No. 3.

Ahmad Levi Suryamizon dan Fauzi Iswari. (2021). "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online." Pagaruyuang Law Journal, Vol. 5 No. 1.

Alexander Savelyev. (2017). "Contract Law 2.0: 'Smart' Contracts As the Beginning of the End of Classic Contract Law." Information & Communications Technology Law, Vol. 26 No. 2.

Benny Kurniawan. (2025). "Analisis Tindakan Ultra Vires Lembaga Regulator Keuangan dalam Rezim Hukum Privat Materiil." Jurnal Hukum & Peradilan, Vol. 14 No. 1.

Fahmi Ramadhan dan Hendra Wijaya. (2023). "Kritik Asas Kebendaan Terhadap Kepemilikan Non-Fungible Token (NFT) Berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata." Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 12 No. 2.

Fauzi Iswari dan Ali Azriadi. (2017). "Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia." Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1 No. 1.

Michael A. Heller. (1998). "The Tragedy of the Anticommons: Property in the Transition from Plan to Market." Harvard Law Review, Vol. 111 No. 3.

R. E. Aebi-Muller. (2021). "Digitalization of Property Rights: The Swiss Approach to DLT Tokens." Swiss Review of International and European Law, Vol. 31 No. 2.

Sholahuddin Al-Fatih. (2023). "The Urgency of Harmonizing Financial Services Authority Regulations on Digital Financial Assets with Property Law Principles." Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 23 No. 1.

Thomas W. Merrill dan Henry E. Smith. (2000). "Optimal Standardization in the Law of Property: The Numerus Clausus Principle." Yale Law Journal, Vol. 110 No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumen Resmi:

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Jakarta: Salinan Resmi OJK.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8341

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0