Analisis Wewenang BPSK Dalam Pembayaran Klaim Asuransi
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa pembayaran uang asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatanperaturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secarapreskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, BPSK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk dalam hal jasa asuransi,sepanjang memenuhi kriteria sebagai sengketa konsumen. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan penafsiran, terutama oleh Mahkamah Agung, yang membatasi ruang lingkup sengketa konsumen sehingga tidak mencakup sengketa klaim asuransi tertentu. Selain itu, kekuatan hukum putusan BPSK yang secara normatif bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya menjadi lemah karena masih dimungkinkan adanya upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini menyebabkan putusan BPSK kehilangan sifat finalitas dan kekuatan eksekutorialnya. Dengan demikian, diperlukan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan serta penegasan batasan kewenangan BPSK agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Kata Kunci: sengketa konsumen, asuransi, kompetensi, kekuatan hukum putusan.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8263
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
