EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN LALU LINTAS (TILANG) DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN
Sari
Transportasi di Kabupaten Madiun menghadapi kompleksitas akibat tingginya pelanggaran lalu lintas pada jalur antarprovinsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memegang peran sentral mengeksekusi denda tilang guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memberikan efek jera. Namun, data internal menunjukkan fluktuasi perkara yang tajam sepanjang tahun 2021 sampai 2025. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif efektivitas penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum ini menggunakan data primer (wawancara dan dokumentasi) serta data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif interaktif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Penelitian menunjukkan penanganan tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dinilai sangat efektif pada aspek struktur dan substansi hukum melalui penerapan sistem digital e-tilang berdasarkan PERMA No. 12/2016 serta UU LLAJ yang mampu mengoptimalkan PNBP. Namun, aspek budaya hukum belum efektif secara substantif, terindikasi dari tren peningkatan perkara pada tahun 2025 akibat kepatuhan semu pengendara. Kendala utama meliputi penumpukan barang bukti, hambatan sinkronisasi data IT, dan keterbatasan personel. Upaya mengatasinya dilakukan lewat penghapusan berkas berkala, koordinasi lintas sektoral, penyuluhan hukum preventif, serta inovasi pelayanan seperti Drive-Thru dan program PESILAT.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arief, R. (2023). KUHP 2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Dwiyanti, A., dkk. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, dan Implementasi. Jakarta: Green Pustaka Indonesia.
Isra, S. (2021). Penegakan Hukum di Indonesia: Konsep dan Tantangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Karina, I., dkk. (2024). Hukum Pidana: Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP. Jakarta: Sonpedia Publishing Indonesia.
Kurniawan, B., Santoso, R., & Wibowo, A. (2024). Analisis efektivitas e-tilang terhadap kepatuhan pelanggar lalu lintas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 101–115.
Kusuma, A. R., & Wijaya, H. (2025). Analisis Efektivitas Eksekusi Denda Tilang oleh Kejaksaan Negeri dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Efek Jera Pelanggar. Jurnal Hukum dan Peradilan Kontemporer, 7(1), 45-58.
Mulyadi, L. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Praditya, M. F., & Santoso, B. (2023). Reorientasi Teori Penegakan Hukum Lawrence M. Friedman dalam Mengukur Kepatuhan Berlalu Lintas di Jalur Arteri. Jurnal Kesadaran Hukum dan Kriminologi, 4(2), 112-127.
Pratama, R., & Sari, D. (2023). Electronic Traffic Law Enforcement sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(2), 265–282.
Putri, A., & Nugroho, B. (2022). Efektivitas penerapan sistem e-tilang dalam penegakan hukum lalu lintas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 457–472..
Rahman, M., & Yuliana, S. (2024). Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 45–60.
Ramadhan, R., Sulistyo, T., & Utami, S. (2024). Dampak Implementasi ETLE Terhadap Akuntabilitas dan Volume Perkara Tilang di Lembaga Kejaksaan. Jurnal Hukum Administrasi dan Kebijakan Publik, 11(3), 201-215.
Setiawan, D., & Prabowo, H. (2023). Efektivitas penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 87–102.
Supardi. (2023). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8203
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
