IMPLIKASI REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA TERHADAP TINGKAT RESIDIVISME DI KOTA PALU
Sari
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi rehabilitasi penyalahguna narkotika terhadap tingkat residivisme di Kota Palu. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumentasi di BNN Kota Palu dan Lapas Kelas IIA Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi di BNN Kota Palu secara kuantitatif lebih efektif dalam menjangkau peserta yang selalu melampaui target, namun secara kualitatif belum optimal menekan residivisme, terbukti dari kasus relapse dan terdapatnya 129 residivis dari 460 narapidana narkotika di Lapas. Tingginya angka residivisme dipengaruhi oleh ketiadaan program rehabilitasi yang komprehensif, lemahnya program pascarehabilitasi (aftercare), lingkungan sosial yang tidak mendukung, stigma sosial, serta keterbatasan ekonomi. Rehabilitasi di lapas menunjukkan efektivitas lebih rendah karena dominasi pendekatan represif dibandingkan rehabilitatif, ditambah keterbatasan fasilitas dan tenaga profesional. Disimpulkan bahwa rehabilitasi narkotika di Kota Palu belum sepenuhnya efektif menekan residivisme dan memerlukan perbaikan menyeluruh dalam pelaksanaan serta sistem pendukung yang berkelanjutan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ade Ratna Sari. (2024). Program Rehabilitasi Rawat Inap Penyalahgunaan Narkoba. Penerbit NEM.
Dr. Anang Iskandar. (2019). Penegakan Hukum Narkotika: Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.Kn. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Kepel Press.
Supriyanto, A., & Hendiani, N. (2021). Pendekatan Bimbingan dan Konseling Narkoba. Yogyakarta: K-Media.
Jurnal
Amalia, Hikmah Putri, and Naida Andhita Pasa. "Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia." Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 5, no. 3 (2024): 279-296. https://doi.org/10.15642/mal.v5i3.367
Aryuni, Muthia, Yuli Fitriana, Muhammad Ardi Munir, and Gabriella Bamba Ratih Lintin. "Sosialisasi bahaya narkotika sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa." Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian pada Masyarakat 7, no. 1 (2023): 221-228.
Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad dan Keyu Zulkarnain Arif, Anisa, Vivi Nur Qalbi (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Muhammad Hatta Roma Tampubolon, Andi Bustamin Dg. Kunu, and Hanifah Dhiyanul Haq, “Analysis Of The Settlement Of Criminal Offenders Who Possess Drugs Without A License Through Restorative Justice Based On Police Regulation Number 8 Of 2021 Concerning Handling Criminal Acts Based On Restorative Justice,” Jurnal Hukum Sehasen 9, no. 2 (2023): 364, https://doi.org/10.37676/jhs.v9i2.4991.
Anom Geral, Syachdin and Kamal “KEBIJAKAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA PADA LAPAS KELAS II A PALU” x, no. 99 (2022) 4
Cahyaningtyas, I. (2022). Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(4), 365–378. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26738
Dewi, E., & Yuniza Arilia, D. (2021). Upaya perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika dengan sistem rehabilitasi menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Jurnal Hukum Malahayati, 2(1), 42–57. https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4130
Hairi, P.J. (2018). Konsep dan Pembaharuan Residivisme dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 9(2), 215.
Maulidah, K. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Hukum, 21(2), 121–135. https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22968
Putra, R.K. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(4), 58. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.519
Ramadana, J.B., & Minambari, A. (2024). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. Journal Central Publisher, 2(5), 1971–1979. https://doi.org/10.60145/jcp.v2i5.433
Rohmah, S., Ramadhan, N.A., & Nugroho, L.D. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Hukum Bagi Pengguna Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 Melalui Penanganan Lembaga Bantuan Hukum. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(3), 65–71. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i3.985
Teguh Suratman & Wika Yudha Shanty. (2021). Rehabilitasi sebagai upaya penanganan dan pemulihan penyalahguna dan pecandu narkotika. Bhirawa Law Journal, 2(2), 158–167. https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6823
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8202
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
