Analisis Hukum Islam Terhadap Emotional Divorce di Kalangan Millenial

Muhammad Abdillah Hasby, Rizki Muhammad Haris

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena emotional divorce pada generasi milenial serta meninjau kedudukannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, psikologi hukum, dan ilmu hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang mengalami emotional divorce dan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur fikih, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emotional divorce terjadi melalui beberapa tahapan, yaitu menurunnya komunikasi emosional, munculnya jarak emosional, dan keterasingan emosional yang berkepanjangan. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya emotional divorce meliputi kesibukan pekerjaan, rendahnya kualitas komunikasi, penggunaan media sosial, perbedaan harapan dalam perkawinan, serta kurangnya perhatian terhadap kebutuhan emosional pasangan. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep nusyuz, syiqaq, dan al-hijr, serta menunjukkan tidak optimalnya penerapan prinsip mu'asyarah bi al-ma'ruf. Selain itu, emotional divorce berpotensi menghambat terwujudnya tujuan perkawinan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam maqashid al-syari'ah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonsiliasi dan penguatan komunikasi dalam rumah tangga untuk mewujudkan kembali tujuan perkawinan menurut Islam.

Kata Kunci


Emotional Divorce; Rumah Tangga Millenial; Hukum Islam; Hukum Keluarga Islam.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad, Yulianto, dan Mukti Fajar ND. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ahmed, Mohammad, dan Hend Faye Al-Shahrani. “Impact of Emotional Divorce on the Mental Health of Married Women in Saudi Arabia.” 2023. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0293285.

Akhyar, Mustofinal. “Dasar Penetapan Istri Nusyuz di Pengadilan Agama Rembang dan Akibatnya Setelah Perceraian dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2024). https://doi.org/10.46773/usrah.v6i2.1796.

Anisa, Lina Nur. “Deconstructing Mu'asyarah Bi Al-Ma'ruf: Toward a Gender-Just Framework of Islamic Family Law.” Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam (2025).

Arif, Mohammad. Generasi Millenial dalam Internalisasi Karakter Nusantara. Kediri: IAIN Kediri Press, 2021.

Arifin, M., dan N. Lubis. “Implementasi Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'ruf dalam Keluarga Muslim Kontemporer.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 15, no. 2 (2022): 177–194.

Azizah, N., dan M. Fauzi. “Nusyuz dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Relevansinya terhadap Konflik Rumah Tangga Modern.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 1 (2023): 55–70.

Benuf, Kornelius, dan Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Masalah Hukum Kontemporer.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–160.

Hanif, Hamdan Arief, dkk. “Nusyuz and Syiqaq in Islamic Law: Concept, Impact, and Methods of Settlement.” VRISPRAAK: International Journal of Law 7, no. 2 (2023): 70–76. https://doi.org/10.59689/vris.v7i2.1150.

Hidayat, T., dan I. Nasution. “Syiqaq sebagai Dasar Penyelesaian Konflik Rumah Tangga dalam Hukum Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 10, no. 2 (2022): 211–228.

Jarwan, Ali Saleh, dan Basem Mohammed. “Emotional Hardiness Divorce and Its Relationship with Psychological Hardiness.” 8, no. 1 (2021): 72–85. https://doi.org/10.18488/journal.61.2020.81.72.85.

Kusmardani. “Tahapan Psikologis Perceraian dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga di Indonesia.” Jurnal Sosiologi Reflektif 16, no. 2 (2022): 201–219.

Luluk, dan Rahmat Hidayat. “Rekonstruksi Konsep Nusyuz dalam Hukum Keluarga Islam: Analisis Tasyri' dan Implikasinya terhadap Relasi Suami-Istri.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam (2025). https://doi.org/10.46773/xt7vkx08.

Muhammad, Farkhan. “Konsep Mu’asyarah Bil Ma’ruf Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 19.” 1, no. 2 (2022): 1–17.

Pratiwi, D., dan H. Yusuf. “Pengaruh Penggunaan Media Sosial terhadap Kepuasan Perkawinan Pasangan Usia Muda.” Jurnal Psikologi 50, no. 1 (2023): 66–79.

Ritonga, A., dan M. Harahap. “Maqashid al-Syari'ah dan Perlindungan Keluarga dalam Konteks Konflik Rumah Tangga Modern.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 10, no. 1 (2025): 89–107.

Sari, E., dan R. Putra. “Generasi Milenial dan Dinamika Kehidupan Perkawinan di Era Digital.” Jurnal Kependudukan Indonesia 18, no. 2 (2023): 145–159.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Yuliana, D., dan L. Hakim. “Hifz al-Nafs dan Hifz al-Nasl dalam Perlindungan Keluarga Muslim Kontemporer.” Al-'Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 21, no. 1 (2024): 73–91.

Zainal, Muhammad. “Analisis Teoritis Peran Psikologi Hukum Dalam Mengungkap Motif Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan di Indonesia.” 5, no. 01 (2025): 1–11.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8189

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0