PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PINJAM MEMINJAM UANG RENTENIR PERSPEKTIF KUHPERDATA

Afriyani Afriyani, Gufran Gufran, Jufrin Jufrin

Sari


Kebutuhan dana cepat yang mendesak bagi pelaku ekonomi menengah ke bawah sering kali terbentur oleh kaku dan ketatnya prosedur administratif lembaga perbankan. Kondisi ini menciptakan ruang bagi masifnya praktik pinjam-meminjam uang informal melalui rentenir yang menawarkan kemudahan pencairan, namun menerapkan suku bunga eksploitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum konsumen serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan rentenir dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum konsumen secara formal setara sebagai subjek hukum, namun secara substantif berada dalam posisi subordinat akibat ketimpangan posisi tawar (bargaining power) ekstrem. Kontrak adhesi tersebut mengindikasikan adanya cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan paksaan ekonomi (economic duress). Bentuk perlindungan hukum konsumen mencakup perlindungan preventif melalui pembatasan asas kebebasan berkontrak demi ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337), serta perlindungan represif berupa hak menuntut pembatalan perjanjian atas pelanggaran syarat subjektif Pasal 1320 atau penyesuaian beban bunga oleh hakim berdasarkan asas itikad baik (Pasal 1338 ayat 3)

Kata Kunci


hukum perjanjian; paksaan ekonomi; perlindungan hukum; praktik rentenir.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Achmad Ali. (2012) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, hlm. 45.

Mariam Darus Badrulzaman.(2006) Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2014), Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, hlm. 17.

Sulistyowati Irianto (ed). (2009), Hukum Yang Bergerak; Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm. 12.

Sutan Remy Sjahdeini. (2016). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Jurnal:

Badriyah, Siti Malikhatun. (2019). "Implementasi Asas Keseimbangan pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan Jaminan dalam Praktik Informal." Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48 No. 2, hlm. 120-131.

Block-Lieb, Susan, & Griffin, Jonathan. (2023). "Contractual Illiteracy, Standard Form Contracts, and the Shadow Banking Sector." American Business Law Journal, Vol. 60, No. 4, hlm. 715–748.

Chantal Mak. (2023), "Judicial Activism in European Contract Law: Correcting Exploitative Interest Rates via Constitutional Principles," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 43, No. 2, hlm. 295.

Cherednychenko, Olha O. (2021). "Public Policy, Good Faith, and the Protection of Vulnerable Contracting Parties in European Private Law." European Review of Contract Law, Vol. 17, No. 3, hlm. 231–254.

Giliker, Paula. (2025). "The Evolution of Defects of Consent in Modern Civil Law Systems: Adapting Classical Rules to Financial Coercion." International & Comparative Law Quarterly, Vol. 74, No. 1, hlm. 45–72.

Hans-W. Micklitz. (2022), "The Transformative Power of Consumer Law: Distributive Justice and the Politics of Contract," Journal of Consumer Policy, Vol. 45, No. 2, hlm. 190.

Jonathan Morgan. (2015). "Remedying Unfairness in Informal Credit Agreements: Private Law vs. Criminal Intervention," Law Quarterly Review, Vol. 140, No. 1, (2024), hlm. 98.

Micklitz, Hans-W. (2022). "The Transformative Power of Consumer Law: Distributive Justice and the Politics of Contract." Journal of Consumer Policy, Vol. 45, No. 2, hlm. 185–209.

Morgan Jonathan. (2024). "Remedying Unfairness in Informal Credit Agreements: Private Law vs. Criminal Intervention." Law Quarterly Review, Vol. 140, No. 1, hlm. 92–117.

Mulyadi, Lilik. (2021). "Perlindungan Hukum terhadap Debitur atas Praktik Lintah Darat (Rentenir) Berdasarkan Perspektif Keadilan Substantif." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10 No. 1, hlm. 45-63.

Olha O. Cherednychenko. (2021), "Public Policy, Good Faith, and the Protection of Vulnerable Contracting Parties in European Private Law," European Review of Contract Law, Vol. 17, No. 3 hlm. 235.

Paula Giliker. (2025), "The Evolution of Defects of Consent in Modern Civil Law Systems: Adapting Classical Rules to Financial Coercion," International & Comparative Law Quarterly, Vol. 74, No. 1, hlm. 50.

Qi Zhou. (2025), "An Economic and Juridical Analysis of Abuse of Circumstances and Economic Duress in Consumer Credit," Cambridge Law Journal, Vol. 79, No. 2(2025), hlm. 315.

Simanjuntak, Johannes Ibrahim. (2022). "Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kredit Informal." Jurnal Hukum Novelty, Vol. 13 No. 3, hlm. 210-225.

Susan Block-Lieb and Jonathan Griffin. (2023)" "Contractual Illiteracy, Standard Form Contracts, and the Shadow Banking Sector. American Business Law Journal, Vol. 60, No. 4, , hlm. 722.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8130

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0