PARALELISME PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Agustiawan Agustiawan, Rosalia Dika Agustanti

Sari


Paralelisme penyelesaian sengketa medis merupakan kondisi ketika satu sengketa medis diselesaikan melalui berbagai jalur hukum secara bersamaan, baik melalui mekanisme etik, disiplin profesi, perdata, pidana, maupun administrasi. Fenomena ini berkembang seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan kompleksitas pelayanan kesehatan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis paralelisme penyelesaian sengketa medis dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum tenaga medis maupun pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum kesehatan di Indonesia belum mengatur secara tegas hubungan antar mekanisme penyelesaian sengketa medis sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih pemeriksaan dan disharmonisasi putusan. Majelis Disiplin Profesi memiliki peran penting sebagai mekanisme awal dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis sebelum suatu perkara diarahkan pada proses litigasi, khususnya pidana. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip primum remedium dan penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam sengketa medis. Perbandingan dengan beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, negara-negara Eropa, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medis modern lebih mengutamakan mekanisme disiplin, mediasi, dan kompensasi dibanding kriminalisasi tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme profesi guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi pasien dan tenaga medis.

Kata Kunci


Pararel; Pidana; Sengketa Medis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ab Rahim, Siti Farahiyah, dan Anggraeni Endah Kusumaningrum. “Tort Litigation Versus Mediation in Medico-Legal Disputes: Evaluating The Limits Of Mediation and Proposals for Reform.” Journal of Fatwa Management and Research 30, no. 2 (2025): 176–97.

Fitira, Annisa, Rahayu Subekti, dan Isharyanto Isharyanto. “Kedudukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai quasi-penyelidikan dalam penyelesaian sengketa medik di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 32, no. 3 (2025): 653–80.

Herawati, Kadek Mery, Agustiawan, Sukini, Kastania Lintang, Desi Asmaret, Nanda Dwi Rizkia, Sadewa Yudha Sukawati, Tahta Danifatis Sunnah, Irma HY Siregar, dan Dewi Septiana. Hukum Kesehatan. Media Sains Indonesia, 2022. https://books.google.co.id/books?id=UaZxEAAAQBAJ.

Hyman, David A, Joshua Lerner, David J Magid, dan Bernard Black. “Association of past and future paid medical malpractice claims.” In JAMA Health Forum, 4:e225436–e225436. American Medical Association, 2023.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: PB IDI, 2012.

Jayantara, I Made Dwi, dan Hanafi Arief. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Penyelesaian terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024).

Kastury, Andi Hamniza. “Kedudukan Lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Prespektif Hukum Positif Indonesia.” Vifada Assumption Journal of Law 2, no. 2 (2024): 1–12.

Kos, Maja Ovčak. “Introducing No-Fault Compensation in Slovenian Medical Tort Law.” Studia Iuridica Lublinensia 31, no. 3 (2022): 165–87.

Maradona, Maradona, dan Silviana Damayanti. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan di Kota Batu.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 7406–17.

Ohira, Masayuki, Satoru Makita, dan Masaki Takao. “Medical Accident Investigation System of Japan in Malpractice Litigation: A Non-Punitive Reporting System?” JMA journal 9, no. 1 (2026): 134–40.

Rahayu, A, R Rokhmat, V D Silitonga, dan T A Suswantoro. “Payung Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Menghadapi Perselisihan Medis.” JURNAL CAHAYA MANDALIKA Учредители: Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat-LITPAM 3, no. 1 (2023): 784–810.

Rahman, Arif. “Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 2679–91.

Rodiyah, Rodiyah, Siti Hafsyah Idris, dan Robert Brian Smith. “Mainstreaming Justice in the Establishment of Laws and Regulations Process: Comparing Case in Indonesia, Malaysia, and Australia.” JILS 8 (2023): 333.

Sari, Fatrullah Puspita, Puguh Aji Hari Setiawan, dan Bernadete Nurmawati. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara, 2024.

Setiyanta, Pentadi Teguh. “Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Sengketa Medis Berbasis Nilai Keadilan Restorative.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Sinaga, Haposan Sahala Raja. “Implementation of Restorative Justice in Indonesian General Courts (Based on the Decree of the Director-General of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020).” International Journal of Research-Granthaalayah 9, no. 4 (2021): 424–34.

Siregar, Rospita Adelina, Alif Muhammad Sudarmanto, Eko Nurmardiansyah, dan Hari Pudjo Nugroho. “Majelis Disiplin Profesi sebagai Primum Remedium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Jurnal Hukum to-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 3 (2024): 491–505.

Stauch, Marc. “The ‘patient-friendly’medical injury liability rules in Germany: implications for patient safety?” In Research Handbook on Patient Safety and the Law, 165–76. Edward Elgar Publishing, 2023.

UU Kesehatan. Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, 2023.

Widhiantoro, Dimas Cahyo. “Aspek hukum malpraktik kedokteran dalam perundang-undangan di Indonesia.” Lex Privatum 9, no. 9 (2021).

Widjaja, Gunawan. “Transformasi penegakan disiplin profesi medis: dari MKDKI ke majelis disiplin profesi sebagai screening system dugaan malpraktik.” Journal of Community Dedication 4, no. 4 (2025): 149–60.

Widjaja, Gunawan, dan M Hafiz Aini. “Mediasi dalam Kasus Malpraktik Medis (Kedokteran).” Jurnal Cakrawala Ilmiah 1, no. 6 (2022): 1393–1412.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8074

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.


Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0