Konstruksi Hukum terhadap Cyberbullying sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis di Era Digital
Sari
Abstrak
Artikel ini mengkaji konstruksi hukum terhadap cyberbullying sebagai bentuk kekerasan psikologis dalam kerangka hukum positif Indonesia. Pesatnya perkembangan platform digital memperparah ancaman cyberbullying, sementara hukum Indonesia hingga kini belum memiliki definisi yuridis yang tegas atas istilah tersebut sehingga korban kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum dapat dikonstruksi lebih kokoh guna merespons cyberbullying sebagai kekerasan psikologis yang nyata di era digital. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menggabungkan statute approach untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, conceptual approach untuk membangun konstruksi konseptual kekerasan psikologis digital, serta comparative approach untuk menelaah model regulasi dari Australia, Kanada, Malaysia, Kazakhstan, dan Rusia. Hasil kajian menyimpulkan tiga hal. Pertama, cyberbullying merupakan kekerasan psikologis yang dicirikan oleh persistensi konten digital, jangkauan audiens yang tidak terbatas, dan anonimitas pelaku, menjadikan dampak psikologisnya jauh lebih berlapis dibanding kekerasan interpersonal konvensional. Kedua, instrumen yang ada mulai dari UU ITE, KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS belum mampu menjangkau watak kumulatif cyberbullying karena setiap ketentuan dirancang untuk menjerat tindakan yang berdiri sendiri, bukan pola perilaku yang berulang dan terakumulasi. Ketiga, rekonstruksi hukum membutuhkan rumusan definisi dengan empat unsur pokok yaitu kesengajaan, keberulangan, medium digital, dan akibat psikologis yang terukur, disertai reformasi kelembagaan berupa mekanisme pelaporan terpusat dan layanan pemulihan psikologis yang terstruktur bagi korban. Artikel ini merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera menyisipkan definisi operasional cyberbullying dalam revisi UU ITE berikutnya.
Kata Kunci: cyberbullying; kekerasan psikologis; konstruksi hukum; era digital; perlindungan korbanKata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA / DAFTAR REFERENSI
Alfarizy, Muhammad, Ummi Yusnita, and Nur Lailatuka Syafa’atul Uzma. “The Effect of Psychological Crime of Virtual Bullying on Social Media on Victims Under the ITE Law.” Begawan Abioso, 2024. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.827.
Anjani, Vianda Ayu. “Cyberbullying Dan Dinamika Hukum Di Indonesia: Paradoks Ruang Maya Dalam Interaksi Sosial Di Era Digital.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2025. https://doi.org/10.14421/cyg94d68.
Asam, A, and M Samara. “Cyberbullying and the Law: A Review of Psychological and Legal Challenges.” Comput. Hum. Behav. 65 (2016): 127–41. https://doi.org/10.1016/j.chb.2016.08.012.
Bochkareva, E, and Danil Strenin. “Theoretical and Legal Aspects of Cyberbulling” 15 (2021): 91–97. https://doi.org/10.17150/2500-4255.2021.15(1).91-97.
Diantha, I M P. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Husni, Farizt Sultanul, Taufiq Taufiq, Fandi Rahmadi, Kautsar Ramadhan, Muhammad Arnif, and Muhammad Hatta. “Legal Implications of Cyber Bullying Crimes : A Comparative Study.” International Journal of Law, Crime and Justice, 2025. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v2i2.561.
Ilin, Alexey. “A NEW CYBERBULLYING LAW? EXTENSION OF LEGAL INTERPRETATIONS IN CHINA AND RUSSIA.” The International Journal of Law, Ethics, and Technology, 2022. https://doi.org/10.55574/qgsj9827.
Imran, M. “LEGAL PROTECTION FOR CHILD VICTIMS OF CYBERBULLYING IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW.".” In Proceedings of Malikussaleh International Conference on Law, Legal Studies and Social Science (MICoLLS), 2023. https://doi.org/10.29103/micolls.v3i-.353.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2024).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008).
———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).
———. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2016).
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2014).
———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (1999).
Kareema, Afifa, Qadriya Qadriya, and Madaniyah Madaniyah. “Legal Protection for Cyberbullying Victims: A Comparative Study of Jinayah Perspective and Positive Law.” SYARIAT: Akhwal Syaksiyah, Jinayah, Siyasah and Muamalah, 2025. https://doi.org/10.35335/bhqn5516.
Khan, Muhammad Taimoor, Layiba Bibi, and Sana Ullah. “Cyberbullying in Technological Age: A Review of Legal Laws.” Journal of Engineering, Science and Technological Trends, 2025. https://doi.org/10.48112/jestt.v2i1.15.
Marzuki, P M. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta, Indonesia: Kencana, 2019.
Matsiuk, O, and I Maslyanikova. “Psychological and Legal Aspects of Cyberbullying.” Bulletin of Kharkiv National University of Internal Affairs, 2023. https://doi.org/10.32631/v.2023.4.35.
Mittal, Shashank. “Legal Challenges of Cyber Bullying & Online Harassments - A Comparative Analysis.” International Journal For Multidisciplinary Research, 2024. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2024.v06i02.19295.
Nukusheva, Aigul, B Kuandykov, and Zhanat Zhailau. “COMPARATIVE LEGAL ANALYSIS OF THE DEVELOPMENT OF LEGISLATION ON COUNTERING CYBERBULLYING AMONG SCHOOL-AGE CHILDREN IN MODERN JURISDICTIONS.” Bulletin of the Institute of Legislation and Legal Information of the Republic of Kazakhstan, 2024. https://doi.org/10.52026/2788-5291_2024_77_2_247.
Rosli, Wan Rosalili Wan, Syazni Nadzirah Ya’cob, Mardiyah Hayati Abu Bakar, and Mimi Sintia Mohd Bajury. “Governing the Risks of Cyber Bullying in the Workplace During the Era of Covid-19.” Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH), 2021. https://doi.org/10.47405/mjssh.v6i10.1079.
Shaikova, M. “Protection of Minors in Online and Offline Space: The Dilemma of Cyberbullying.” Victimology, 2024. https://doi.org/10.47475/2411-0590-2024-11-2-267-277.
Soekanto, S, and S Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2015.
Thionuartha, Kevin, and Yonky Pernando. “Analisis Cyber-Bullying Sebagai Penyalahagunaan Kebebasan Berbicara Di Sosial Media.” Journal of Digital Ecosystem for Natural Sustainability, 2024. https://doi.org/10.63643/jodens.v4i2.254.
Yunara, Edi, and Zilmi Haridhi. “Legal Basis of Cyberbullying and Legal Protection for Victims in Online Environments and Relationship to Sustainable Development Goals.” Science of Law, 2025. https://doi.org/10.55284/nyqg1663.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8012
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :



Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0
